Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
Pelatihan Sidalih dan Sundapilku
Administrator   18 Agustus 2013  
Pelatihan Sidalih dan Sundapilku

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan mengadakan Pelatihan Operator untuk PPK se-Kabupaten Kuningan di Aula Pertemuan Mayang Kuningan pada Rabu (19/6) yang lalu. Sebanyak 32 operataror dan Ketua PPK mengikuti Pelatihan untuk penyusunan data pemilih sementara untuk Pemilu Angota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 serta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kuningan tahun 2013.

Ketua KPU Kuningan Endun Abdul Haq, M.Pd., mengatakan bahwa dalam pelatihan ini untuk penyelenggaraan Pemilu 2014, digunakan sistem informasi data pemilih (sidalih) untuk menyediakan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT). Sistem informasi yang disiapkan merupakan sistem yang dapat terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan (SIAK).

Sementara untuk penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kuningan tahun 2013, digunakan Sistem Penyusunan Daftar Pemilih Kuningan (SundapilKu) yang merupakan sebuah aplikasi komputer yang sudah diperbaharui untuk menghasilkan data pemilih untuk Pilbup Kuningan 2013.

Ketua divisi teknis KPU Kuningan Nurul Iman, M.Si., mengatakan bawah baik Sidalih maupun Sundapilku, akan mendukung kerja penyelenggaraan pemilu dalam menyusun, mengkoordinasikan, mengumumkan dan memelihara daftar pemilih. Sistem ini juga dapat melayani pemeriksaan data pemilih, memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih.

Pelatihan ini kita harapkan kepada Operator bisa memahami bagaimana penyusunan pemilih sementara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 serta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kuningan tahun 2013, terang Nurul Iman, M.Si.

Semua aspek pendukung untuk beroperasinya sidalih akan kita siapkan mulai dari sumberdaya manusia, kelembagaan dan prosedur. Salah satunya pelatihan bagi operator yang akan menjalankan sidalih, ujar Nurul Iman. M.Si.

Penggunaan Sidalih merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Hal ini tertuang dalam pasal 48 ayat (1), (2) dan (3). Pasal 48 ayat (1) menyebutkan KPU dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyediakan data pemilih, daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap memiliki sistem informasi data pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan. Ayat 2 menyebutkan KPU dan KPU kabupaten/kota wajib memelihara dan memutakhirkan data pemilih.

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 77
Bulan ini : 4360
Tahun ini : 11630
Anda pengunjung ya ke - : 59747
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp