Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 06 Agustus 2025
Dinamika Pemilu
Administrator   12 Oktober 2013  
Dinamika Pemilu

Radio Republik Indonesia (RRI) bersama KPU Propinsi Jawa Barat merealisasikan program siaran pemilu dengan nama Dinamika Pemilu. Program ini merupakan wujud peran RRI sebagai Radio Pemilu yang sudah dicanangkan di Jambi tanggal 27 April lalu.

Program Dinamika Pemilu perdana dilaksanakan pada Rabu, 9 Oktober 2013, mengambil tema Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih di Jawa Barat, dengan narasumber Endun Abdul Haq, M.Pd., komisioner KPU Jawa Barat divisi Teknis Penyelenggaraan dan Hermanus Koto, Ketua Bawaslu Jawa Barat, yang disiarkan secara sentral seluruh Jawa Barat.

Dalam pemaparannya serta dialog interaktif dengan para pemirsa, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Jawa Barat dengan potensi pemilih yang terbesar dari 33 propinsi yang ada, tetap akan melakukan pencermatan ulang terhadap Data Pemilih Tetap (DPT) by name (formulir A3) yang memuat hampir 33 juta lebih pemilih seperti yang ditetapkan pekan lalu dalam rapat pleno.

Pencermatan ini sesuai dengan perintah KPU RI melalui surat edaran nomor: 644/KPU/IX/2013 tertanggal 14 September 2013, tentang Perbaikan Daftar Pemilih dan Penetapan DPT. Dalam surat yang dialamatkan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten / Kota se Indonesia tersebut, alasan perbaikan DPT, karena secara nasional data pemilih yang masuk dalam Sistem informasi Data pemilih (SIDALIH) masih belum akurat, juga didasarkan pada kesimpulan RDP Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, Ditjen Kependudukan dan Capil Kemedagri dan Pokja PPLN tanggal 11 September 2013 yang lalu. Dimana menyepakati pengunduran jadwal penetapan DPT dan adanya surat Bawaslu RI nomor 659/Bawaslu/IX/2013 tanggal 12 September 2013.

Surat edaran KPU RI memerintahkan seluruh KPU Kabupaten/Kota termasuk yang telah menetapkan DPT untuk melakukan pencermatan ulang terhadap daftar pemilih. KPU Kabupaten/Kota juga dimintakan untuk melakukan perbaikan dengan melengkapi seluruh data yang masih belum lengkap, membersihkan data ganda, pemilih yang tidak berhak namun telah terekam dalam sistem informasi data pemilih serta menata kembali TPS yang jumlahnya masih lebih dari 500 orang. Selain itu, KPU juga masih bisa menerima masukan masyarakat, parpol, temuan/rekomendasi Bawaslu / Panwaslu. Juga masih bisa menambah atau mendaftar pemilih, sepanjang dipastikan yang bersangkutan belum terdaftar. Setelah melakukan pencermatan dan mengumpul data hasil pencermatan atau perbaikan.

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 331
Bulan ini : 875
Tahun ini : 16516
Anda pengunjung ya ke - : 64633
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp