
Bandung, 2 Desember 2013, KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Perbaikan Daftar Pemilih NIK Invalid dan Perbaikan DPT Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di Aula Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat, Jalan Garut No. 11 Bandung.
Rapat Pleno dihadiri Ketua KPU Provinsi H. Yayat Hidayat, S.Sos, M.Si, Anggota Endun Abdul Haq, M.Pd., Ferdhiman, ST, dan Nina Yuningsinh, S.Ag., S.Pd., MM. serta Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat Heri Suherman, SH. Hadir pula anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Wasikin Marzuki, Wiwik Roso dari Ditjen Dukcapil Korwil Jabar Kementerian Dalam Negeri, perwakilan dari Partai Politik peserta Pemilu 2014, dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat beserta undangan lainnya.
Rapat Pelno menetapkan Jumlah Pemilih DPT per tanggal 2 Desember 2013 sebanyak 32.628.778 pemilih dengan selisih angka lebih sedikit 82.684 pemilih dari DPT yang ditetapkan per tanggal 2 Nopember 2013. Hal ini wajar karena terdapat penghapusan pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti halnya disebabkan meninggal dunia, mutasi anggota TNI/Polri, belum cukup umur, tidak dikenal atau fiktif, pindah domisili, pemilih ganda dan hilang ingatan.
Berdasarkan data yang diterima dari KPU Kabupaten/Kota mengenai jumlah pemilih invalid sebanyak 1.868.809 pemilih. Jumlah yang dapat diperbaiki sebanyak 1.503.564, sehingga yang masih belum atau tidak dapat diperbaiki sebanyak 365.245 pemilih. Hal ini sangat luar biasa terhadap apa yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, sehingga “Bawaslu sendiri memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya”, begitu disampaikan Wasikin Marzuki pada kesempatan memberikan tanggapan dalam Rapat Pleno.
KPU Provinsi Jawa Barat dalam Rapat Pleno ini juga melaksanakan Pasal 40 Ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2012 bahwa “Dalam hal terdapat warga negara yang memenuhi syarat sebagai Pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap, atau daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam daftar pemilih khusus”.
Hasil penetapan Rapat Pleno diterima oleh semua peserta yang hadir dan akan dikirimkan kepada KPU RI beserta rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti sisa DPT invalid sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (CN/Progdat-27)***