Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
LAPORAN DANA KAMPANYE
Administrator   02 Januari 2014  
LAPORAN DANA KAMPANYE

Pada tanggal 27/12 seluruh partai politik dan Calon DPD telah menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye ke KPU Provinsi Jawa Barat. Sumber Dana kampanye beragam dari setiap parpol.

 Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu wajib disampaikan secara berkala dalam 2 periode, pertama tanggal 27 Desember 2013 dan kedua tanggal 2 Maret 2014. Laporan ini disebut sebagai terobosan KPU dalam aspek transparansi dan akuntabilitas. Berdasarkan Peratuan KPU (PKPU) No 17/2013, caleg dilarang menerima dana kampanye dari mana pun kecuali dari parpol. Penyumbang dana kampanye untuk parpol pun dibatasi, perseorangan tak boleh lebih dari Rp 1 miliar, dan perusahaan/kelompok Rp 7,5 miliar.

KPU juga mengatur seluruh sumbangan itu ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye parpol dahulu, sebelum digunakan untuk kampanye. Apabila ada yang menyumbang ke caleg, maka harus juga dimasukkan dulu ke rekening khusus itu.
Laporan lengkapnya dapat dilihat di https://www.kpu.jabarprov.go.id/index.php/subMenu/841

 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 377
Bulan ini : 4660
Tahun ini : 11930
Anda pengunjung ya ke - : 60047
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp