
S ekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Heri Suherman, SH, pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2014 bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, melaksanakan pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat struktural eselon III dan IV, pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Bandung.
Perubahan jabatan struktural pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Bandung, meliputi :
- ANDI HARIJATMOKO, SH, diangkat menjadi Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur;
- H. SETIONO, A, TD., M.Si, diangkat menjadi Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi;
- DIAN ISTANTI, S.Sos, MAP, diangkat menjadi Kepala Sub Program dan Data pada Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat;
- Drs. YAYAN SURYANA, diangkat menjadi epala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi;
- ASEP AZHAR HIDAYATULLAH, S.IP., M.Si, diangkat menjadi Kepala Sub Bagian Program dan Data pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi;
- TAM TAMASYA, SH, diangkat menjadi Kepala Sub Bagian Hukum pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung;
- IRMAN NOVIANDI, S.Sos., MAP, diangkat menjadi Kepala Sub Bagian Umum pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung.
Pada kesempatan tersebut hadir juga unsur dari BKD Provinsi Jawa Barat dan perwakilan dari Diskominfo. Dalam sambutannya Bapak Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Heri Suherman, SH menyampaikan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak semua orang mendapatkan amanah tersebut. Dimana yang mendapatkan jabatan adalah mereka yang memenuhi syarat formal, telah mendapat kepercayaan dari pimpinan karena prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela serta telah melalui proses penilaian dan dinilai sebagai yang terbaik untuk ditempatkan di Lingkungan Sekretariat KPU. Untuk Undang-Undang ASN yang sudah disahkan oleh DPR RI akan berlaku aktif pada akhir tahun 2016, dan pada pelaksanaannya tidak ada lagi penggolongan antara Pegawai Pusat maupun Pegawai Daerah dan semua berlaku di seluruh instansi yang berada di wilayah Republik Indonesia.
Menjelang pesta demokrasi yang akan berlangsung di Tahun 2014 ini yaitu Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, diharapkan kepada pejabat yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dan terjun langsung di seluruh tahapan tersebut agar pelaksanaan pesta demokrasi dapat berjalan lancar dan terjalin koordinasi antara KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.