Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PENYEMPURNAAN DPT PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD TAHUN 2014 TINGKAT KPU PROVINSI JAWA BARAT
Administrator   22 Januari 2014  
RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PENYEMPURNAAN DPT PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD TAHUN 2014 TINGKAT KPU PROVINSI JAWA BARAT

Bandung, 20   Januari 2014, KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penyempurnaan DPT Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 Tingkat KPU Provinsi Jawa Barat di Aula Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat, Jalan Garut No. 11 Bandung.

Rapat Pleno dihadiri Ketua KPU Provinsi H. Yayat Hidayat, S.Sos, M.Si, Nina Yuningsinh, S.Ag., S.Pd., MM., M.Pd., Ferdhiman, ST, dan Agus Rustandi, ST. serta Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat Heri Suherman, SH.  Hadir pula anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yusuf Kurnia dan  perwakilan dari Partai Politik peserta Pemilu 2014 serta Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dan undangan lainnya.

Rapat pleno menetapkan jumlah pemilih DPT per tanggal 20 Januari 2014 sebanyak 32.562.140 pemilih. Dibanding dengan penetapan DPT Tingkat KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 2 Desember 2013 sebanyak 32.628.778 pemilih terjadi pengurangan angka 66.638 pemilih. Alasan ini terjadi karena terdapat penghapusan pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti halnya disebabkan meninggal dunia, mutasi anggota TNI/Polri, belum cukup umur, tidak dikenal atau fiktif, pindah domisili, pemilih ganda dan hilang ingatan.

Berdasarkan data yang diterima dari KPU Kabupaten/Kota mengenai jumlah pemilih invalid per tanggal 2 Desember 2013 sebanyak 1.013.894 pemilih. Jumlah yang sudah dapat diperbaiki sebanyak 939.417, sehingga yang masih belum atau tidak dapat diperbaiki sebanyak 74.477 pemilih. “Hal ini sangat luar biasa terhadap apa yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan semua pihak yang terlibat dalam penyempurnaan DPT”, demikian yang disampaikan Ferdhiman, ST pada kesempatan Rapat Pleno tersebut.

KPU Provinsi Jawa Barat mengingatkan kembali akan melaksanakan Pasal 40 Ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2012 bahwa “Dalam hal terdapat warga negara yang memenuhi syarat sebagai Pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap, atau daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam daftar pemilih khusus”.

KPU Provinsi Jawa Barat terus melakukan upaya penyempurnaan DPT untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam membangun pemilu yang berkualitas pada tahun politik ini. (CN/Progdat-01)***

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 497
Bulan ini : 4780
Tahun ini : 12050
Anda pengunjung ya ke - : 60167
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp