Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 12 Agustus 2025
KPU: Ikut Pilkada Serentak, Parpol Harus Punya SK Kemenkumham
Administrator   23 Januari 2015  
 KPU: Ikut Pilkada Serentak, Parpol Harus Punya SK Kemenkumham

 

 

Bandung- Hal tersebut disampaikan KPU menanggapi kondisi Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang masih mengalami dualisme kepemimpinan menjelang pelaksanaan pilkada serentak.

"Kita tetap mengacu pada asas legal dan formal, artinya partai politik yang memang sudah disahkan dan memiliki SK dari Kemenkumham," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2015).

Sejauh ini, PPP kubu Romahurmuziy atau Romi sudah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, meskipun SK itu digugat oleh PPP kubu Djan Faridz dan akan gugur jika ada keputusan pengadilan.

Namun, Ferry enggan menjawab dengan tegas apakah kubu Romi yang sudah mendapat SK Kemenkumham berhak untuk mengikuti pilkada. "Ya intinya seperti itu, yang legal dan formal yang bisa ikut," jawab Ferry.

Adapun Golkar yang saat ini sama-sama belum disahkan kemenkumham, Ferry berpesan agar kedua kubu untuk berdamai sesegera mungkin.

"Semoga mereka bisa segera menyelesaikan konfliknya sebelum pelaksanaan pilkada," tandas Ferry. (Ado)

 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 25
Bulan ini : 1161
Tahun ini : 16802
Anda pengunjung ya ke - : 64919
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp