
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, hal pertama yang harus diperhatikan oleh DPR ialah mempertimbangkan soal jadwal Pilkada yang terlalu panjang. Sehingga, jika mengikuti tahapan yang ada di dalam perppu, maka pemungutan suara tahap pertama baru bisa dilaksanakan pada 16 Desember 2015.
"Ini (jadwal) bukan didesign oleh KPU. Tapi merujuk dari tahapan yang ada di Perppu nomor 1," kata Husni saat RDP dengan Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/1).
Hal kedua, adalah tentang pemilihan kepala daerah secara serentak. Husni berujar, harus ada aturan yang jelas mengenai tahapan tentang Pilkada serentak agar tidak mengganggu jabatan kepala daerah. Tahapan ini harus diatur dan diharapkan Kepala Daerah yang masih menjabat mau mengikuti Pilkada serentak.
Ketiga, yakni tentang Pilkada di daerah khusus. Diketahui, Indonesia memiliki empat daerah khusus yang kepala daerahnya dipilih secara langsung, yakni Provinsi Nangroe Aceh Darusalam, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
"Empat daerah khusus ini harus diatur, dalam UU Pilkada sebenarnya sudah disinggung, tapi kami ingin dipertegas lagi mengenai pemilihan daerah khusus. Daerah Istimewa Yogyakarta tidak dihitung, karena memilih pemimpinnya sendiri," kata Husni.
Keempat, Lanjut Husni, KPU juga meminta peran PTUN dibagi dalam menangani sengketa Pilkada. "Kami menginginkan ada pembagian peran dari PTUN. Sebagaimana yang telah dilakukan di pileg dan pilpres yang berhasil kemarin. Tidak semua dijadikan ranahnya PTUN," ujarnya.
Kelima, berkaitan dengan penyelesaian sengketa hasil pilkada yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. KPU berharap Komisi II merujuk kepada UU yang mengatur kewenangan MA menyelesaikan sengketa hasil pilkada.
Terakhir, KPU pusat meminta KPU daerah untuk melakukan konsolidasi dengan DPRD untuk membahas masalah anggaran penyelenggaraan pilkada. Di mana belum ada kejelasan siapa yang mengatur anggaran Pilkada dan belum ada payung hukum pengalokasian anggaran.