
“Ya, kami menunda tahapan karena rekomendasi Komisi II DPR RI itu antara lain KPU seyogianya tidak membuat peraturan-peraturan terkait susbtansi pilkada, substansi yang dimaksud itu pasti seluruhnya menyangkut tahapan,” kata Juri.
Sejumlah peraturan terkait substansi tersebut, antara lain tahapan pendaftaran bakal calon dan waktu pencalonan, tambah dia, sehingga draf peraturan terkait tahapan, program dan jadwal pilkada tidak akan ditetapkan dalam waktu dekat.
“Sebetulnya, kami tadinya akan segera menetapkan peraturan itu karena melihat jadwal kan 26 Februari seharusnya sudah pendaftaran bakal calon dan kalau ditunda lagi akan menjadi persoalan,” kata mantan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta itu.
Namun, mengingat Komisi II berkomitmen akan menyelesaikan revisi undang-undang pilkada pada perte-ngahan Februari, maka KPU memutuskan menunggu undang-undang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tersebut disahkan.
“DPR berkomitmen pada 18 Februari akan menyelesaikan seluruh revisi dan mengesahkannya menjadi undang-undang. Kalau demikian kami menyesuaikan dengan rekomendasi Komisi II,” kata Juri menambahkan.
Sesuai dengan draf Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, KPU menjadwalkan pendaftaran bakal calon dimulai pada 26 Februari.
Artinya, satu bulan sebelum pendaftaran dibuka atau tepatnya Senin (26/1), KPU sudah harus melakukan sosialisasi kepada partai politik dan masyarakat mengenai tahapan pelaksanaan pilkada.
DPR telah menyetujui agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota disahkan menjadi undang-undang. Perubahan terhadap sejumlah poin di dalamnya pun sepakat untuk dilakukan, hanya jika undang-undang tersebut telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menambahkan Komisi II harus bisa tepat waktu sesuai target untuk menyelesaikan revisi pada masa sidang ini. “Khawatirnya ada perubahan kalau kita dipaksakan disahkan,” sebut Ferry.