
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah menjelaskan, sesuai perppu, pilkada serentak digelar pada 2015, 2018 dan 2020. "Kalau (pelaksanaan pilkada diundur) di 2016, otomatis masa jabatan 2015 ditarik ke 2016. (Pilkada) Yang 2018 dimajukan ke 2017, sehingga semakin singkat. Karena 2018 sudah persiapan pemilu serempak (pilpres dan Pileg) pada 2019," urai Ferry dalam diskusi bertema "Dilema Pemilukada Serentak 2015" di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (31/1/15).
Selanjutnya, pelaksanaan pilkada pada 2020 diundur menjadi 2021. Tahun tersebut akan menjadi pilkada serentak secara nasional. Konsekuensinya adalah masa jabatan kepala daerah hasil pilkada 2017 menjadi lebih pendek. "Selanjutnya pilkada serentak secara nasional digelar 2026. Jadi nanti hanya akan ada dua pemilu di Indonesia yang digelar serentak," papar Ferry.
Kendati demikian, KPU tetap menyiapkan opsi menggelar pilkada serentak pada tahun ini. Kini, KPU masih menunggu revisi UU Pilkada yang ditargetkan selesai pada 18 Februari 2015. "Kalaupun tahun ini, kami siap. Waktunya sudah kita tetapkan pada 16 Desember. Jadi tahapan sudah dimulai 26 Februari. Kalau tahun depan, pertengahan tahun," pungkas Ferry.(win6)