Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 12 Agustus 2025
KPU: 71 Daerah Belum Anggarkan Pilkada 2015
Administrator   20 Febuari 2015  
KPU: 71 Daerah Belum Anggarkan Pilkada 2015

 

 

 

Ke-71 daerah tersebut terdiri atas tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di 2015, serta 68 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Januari hingga Juni 2016.

"Kami khawatir soal ketersediaan dananya karena pada pilkada serentak gelombang pertama nanti jumlah daerahnya bertambah sampai 272 daerah, menurut hitungan saya. Daerah itu termasuk yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Januari sampai Juni 2016, dan itu belum dianggarkan," kata anggota KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU Pusat Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Berdasarkan rapat paripurna, DPR dan pemerintah menyepakati pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama digelar pada Desember 2015. Pilkada gelombang pertama itu untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di tahun 2015 dan semester pertama 2016.

Sebanyak 204 kepala daerah tercatat habis masa jabatannya di 2015, termasuk Buton Selatan, Buton Tengah dan Buton Barat yang belum menganggarkan dana untuk pilkada.

Menurut KPU, ketiga daerah itu beralasan saat penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 belum ada kejelasan mengenai pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Tiga daerah itu beralasan waktu itu masih Perppu, belum ada kejelasan Undang-undang. Kalau mengikuti perintah UU Nomor 1 Tahun 2015 yang dari Perppu itu, penyelenggaraan pilkada di 2015 sehingga ketiga daerah itu harus menganggarkan sekarang juga," kata Komisioner Arief Budiman.

Oleh karena itu, KPU meminta Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan solusi terhadap keterbatasan biaya pilkada bagi daerah yang belum menyusun anggaran.

"Pemerintah harus punya terobosan agar daerah-daerah itu bisa mengalokasikan dana pilkada dengan cepat. Kami berharap mereka (Pemerintah) segera mengeluarkan kebijakan agar dipastikan dana itu tersedia, karena tahapan akan segera dimulai," ujar Hadar.

KPU memperkirakan, dengan perubahan dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pelaksanaan tahapan pilkada serentak bisa dimulai paling lambat Juni.

 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 16
Bulan ini : 1152
Tahun ini : 16793
Anda pengunjung ya ke - : 64910
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp