Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 12 Agustus 2025
Dibatasi, Belanja Kampanye Calon Kepala Daerah
Administrator   12 Maret 2015  
 Dibatasi, Belanja Kampanye Calon Kepala Daerah

 

 

 

Dalam pemaparan uji publik rancangan peraturan KPU tentang dana kampanye di Kantor KPU, Kamis (12/3/2015), rumus yang digunakan adalah jumlah pemilih dibagi jumlah kecamatan, lalu dikalikan dengan indeks biaya paket meeting fullday di suatu daerah. Hasilnya adalah batas belanja kampanye tertinggi.

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan indeks biaya paket meeting tersebut adalah biaya per pack dan diambil rata-rata di suatu daerah.

Misalnya jumlah pemilih 1,5 juta, jumlah kecamatan 30, dan indeks biaya paket meeting fullday Rp 300.000, maka batas belanja kampanye pasangan calon adalah Rp 15 miliar.

“Masing-masing KPUD nanti akan menghitung batas belanja pasangan calon,” kata dia.

Dengan pembatasan itu, lanjut dia, maka setiap pasangan calon secara otomatis dibatasi juga dalam pengadaan barang. Misalnya dalam memproduksi mug, stiker, atau bahan kampanye lainnya yang diperbolehkan KPU. (Amaliya/A-89)

 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 1
Bulan ini : 1137
Tahun ini : 16778
Anda pengunjung ya ke - : 64895
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp