
Ketua Bawaslu Muhmmad mengatakan, salah satu pembahasan dalam pertemuan itu adalah Peraturan KPU (PKPU) dalam pilkada yang akan berlangsung 9 Desember mendatang. "Mungkin juga akan membahasnya karena PKPU adalah bagian yang harus kita diskusikan bersama dengan DKPP," ujarnya saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, Jumat (13/3).
Dengan pembahasan itu, diharapkan PKPU akan sejalan dengan ketentuan undang-undang dan memenuhi harapan publik.
?Pada rapat tersebut, tampak hadir perwakilan DKPP, antara lain, Saut Sirait, Nur Hidayat Sardini, Valina Singka, dan Anna Erlyana. Bawaslu diwakili Muhammad dan Daniel Zuchron. Sementara dari KPU hadir Husni Kamil Manik, Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Hadar Nafis Gumay.
Sejak dua hari lalu KPU telah menggelar sejumlah pertemuan sebagai persiapan pelaksanaan pilkada. KPU juga telah menyepakati PKPU Tahun 2015. PKPU tersebut, di antaranya, mengatur tentang jadwal, syarat-syarat, dan anggaran pilkada. Untuk penyelenggaraan kampanye pilkada dibatasi 100 hari, yakni mulai dari 28 Agustus sampai 5 Desember. Lalu, dana kampanye dibatasi sumbangan maksimal Rp 50 juta dari perseorangan dan Rp 500 juta dari badan hukum. Sementara untuk bahan dan alat peraga kampanye akan dibiayai oleh APBD. (Desyinta Nuraini/fal)