
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya menyusun Peraturan KPU (PKPU). Akan tetapi harus menerbitkan aturan yang tegas terkait adanya dualisme kepengurusan partai politik (parpol). Pasalnya, hal itu akan menjadi bumerang dan persoalan yang dihadapi peserta pemilihan nantinya.
Anggota Bawaslu, Nasrullah menyatakan, pihaknya selaku penyelenggara dan bersinggungan langsung dengan pilkada yang dihelat Desember 2015 mendatang, meminta KPU memberikan perhatian atas persoalan itu. Jika perlu, KPU menerbitkan aturan untuk mengatasi hal ini.
”Dualisme partai yang saat ini terjadi merupakan cobaan yang sangat luar biasa. Maka sesungguhnya harus ada PKPU (peraturan KPU) yang mampu mengantisipasi persoalan dualisme kepengurusan,” ungkapnya kepada INDOPOS, Sabtu (21/3). Dia memaparkan, saat ini setidaknya ada dua parpol yang mengalami persoalan dualisme kepemimpinan yakni, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hingga kini, sengketa internal kedua partai itu belum rampung. Sejatinya, kata Nasrullah, Undang-undang (UU) Pilkada sudah jelas menyebutkan bahwa pasangan calon kepala daerah yang akan maju pada saat pilkada diajukan oleh satu atau gabungan parpol.
Namun, ketika terjadi dualisme kepemimpinan, maka tidak jelas kepengurusan mana yang lebih diakui negara. ”Kalau ada dua begini, KPU harus melakukan apa? KPU harus melakukan terobosan untuk menyelesaikan sengketa,” tukasnya. (aen)