Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 16 Mei 2025
Bawaslu Desak KPU Terbitkan Aturan Dualisme Parpol
Administrator   22 Maret 2015  
Bawaslu Desak KPU Terbitkan Aturan Dualisme Parpol

 

 

 

 

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya menyusun Peraturan KPU (PKPU). Akan tetapi harus menerbitkan aturan yang tegas terkait adanya dualisme kepengurusan partai politik (parpol). Pasalnya, hal itu akan menjadi bumerang dan persoalan yang dihadapi peserta pemilihan nantinya.

 

Anggota Bawaslu, Nasrullah menyatakan, pihaknya selaku penyelenggara dan bersinggungan langsung dengan pilkada yang dihelat Desember 2015 mendatang, meminta KPU memberikan perhatian atas persoalan itu. Jika perlu, KPU menerbitkan aturan untuk mengatasi hal ini.

 

”Dualisme partai yang saat ini terjadi merupakan cobaan yang sangat luar biasa. Maka sesungguhnya harus ada PKPU (peraturan KPU) yang mampu mengantisipasi persoalan dualisme kepengurusan,” ungkapnya kepada INDOPOS, Sabtu (21/3). Dia memaparkan, saat ini setidaknya ada dua parpol yang mengalami persoalan dualisme kepemimpinan yakni, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

 

Hingga kini, sengketa internal kedua partai itu belum rampung. Sejatinya, kata Nasrullah, Undang-undang (UU) Pilkada sudah jelas menyebutkan bahwa pasangan calon kepala daerah yang akan maju pada saat pilkada diajukan oleh satu atau gabungan parpol.

 

Namun, ketika terjadi dualisme kepemimpinan, maka tidak jelas kepengurusan mana yang lebih diakui negara. ”Kalau ada dua begini, KPU harus melakukan apa? KPU harus melakukan terobosan untuk menyelesaikan sengketa,” tukasnya. (aen)

 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 252
Bulan ini : 5611
Tahun ini : 12881
Anda pengunjung ya ke - : 60998
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp