Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 16 Mei 2025
KUNJUNGAN SEKRETARIS JENDERAL KPU RI KE KPU PROVINSI JAWA BARAT
Administrator   11 April 2015  
KUNJUNGAN SEKRETARIS JENDERAL KPU RI KE KPU PROVINSI JAWA BARAT

 

 

 

Pada hari Sabtu, 11 April 2015 Sekretaris Jenderal KPU RI, Arief Rahman Hakim, didampingi Kepala Biro SDM, Lucky Firnandy Majanto dan Kepala Bagian Pendidikan dan Latihan KPU RI, Binsar  mengadakan kunjungan  ke kantor KPU Provinsi Jawa Barat dengan tujuan untuk bersilaturahmi dan menampung aspirasi daerah guna menggali berbagai permasalahan kepegawaian yang ada dan terjadi di lapangan. Jawa Barat dijadikan salah satu pilot project dari 5 KPU Provinsi se-Indonesia dalam menata dan mengembangkan sumber daya manusia di KPU Empat provinsi lainnya adalah DKI, Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan Timur. Alasan Jawa Barat dipilih sebagai salah satu lokasi sampel pertama yang dikunjungi didasarkan pada proses penataan PNS Organik KPU dengan PNS Pemda Provinsi yang di-DPK-kan serta upaya kesejahteraan yang diterapkan di Jawa Barat, selain juga karena alasan lokasi Jawa Barat yang dekat ke ibu kota. Sekjen menganggap bahwa Jawa Barat perlu mendapatkan treatment khusus terutama dalam memenej pemberian insentif PNS DPK, dengan harapan model yang didapat di Jawa Barat akan menjadi salah satu dasar dalam penerapan kebijakan kepegawaian di provinsi lain, termasuk di provinsi Indonesia Bagian Timur yang juga memerlukan treatment khusus meskipun tentunya treatment yang diterapkan pada keduanya satu sama lain berbeda.

Pada kesempatan tersebut diundang pula empat KPU yang ada di wilayah Bandung Raya dan dihadiri oleh unsur Sekretariatnya, yaitu Sekretaris KPU Kota Bandung, Sekretaris KPU Kota Cimahi, Sekretaris KPU Kabupaten Bandung Barat, dan Kepala Sub Bagian Umum KPU Kabupaten Bandung.

Rombongan Sekjen diterima oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Ferdhiman Bariguna beserta Sekretaris dan seluruh jajaran pejabat Strukturalnya. Pada awal pertemuan sebagai prakata, Ferdhiman menyampaikan ucapan terima kasih terhadap kehadiran Sekjen beserta tim yang datang secara khusus ke Jawa Barat, beliau pun menyampaikan permohonan maaf karena keterlambatan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat menghadiri pertemuan yang berlangsung.

Dalam kunjungan tersebut Sekjen menyampaikan berbagai hal mengenai kondisi dan perkembangan kepegawaian yang sekarang sedang dihadapi di lingkungan KPU, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Menurut Sekjen kunjungan tersebut sebenarnya sudah dijadwalkan jauh-jauh hari namun karena saat ini KPU sedang melaksanakan pembahasan final PKPU penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka kegiatan kunjungan baru dapat dilaksanakan pada hari Sabtu yang lalu.

Kegiatan yang bertujuan sebagai upaya pembenahan administrasi dan penataan insentif pegawai tersebut dimaksudkan juga sebagai upaya penyiapan dan penataan SDM menjelang pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2019 agar kedua pesta demokrasi tersebut dapat berjalan dengan lebih baik dibandingkan penyelenggaraan sebelumnya. Kegiatan penataan kepegawaian tersebut diharapkan sudah rampung dilaksanakan sebelum tahun 2019, tepatnya tahun 2017 atau 2018.

Ada tiga hal pokok yang disampaikan  Sekjen pada pertemuan tersebut, yaitu pertama tentang pemberian/pencairan tunjangan kinerja (tukin) kepada PNS di lingkungan KPU; kedua tentang alih status, dan ketiga tentang pengisian personil bagi DOB di seluruh Indonesia, salah satunya di Jawa Barat yaitu di Kabupaten Pangandaran.

Menurut Sekjen, anggaran untuk tukin saat ini sudah tersedia dalam DIPA KPU RI sebesar 482 milyar rupiah.  Rencananya pada April 2015 ini tukin akan segera dibayarkan untuk seluruh PNS di Sekretariat Jenderal KPU RI, sedangkan untuk KPU Provinsi dan Kabupaten/kota masih harus menunggu kelengkapan persyaratan pencairan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah masih belum diterbitkannya petunjuk teknis pembayaran tukin kepada PNS Provinsi dan kabupaten/kota. Juknis tersebut masih dalam penyelesaian penyusunan dan diharapkan dapat segera selesai pada bulan April ini agar pembayarannya untuk KPU di daerah dapat segera dilakukan menyusul setelah pembayaran di tingkat pusat.

Selain belum terbitnya juknis, Sekjen masih menunggu pemetaan pembayaran tukin terhadap PNS yang di-DPK-kan. Sekjen berharap pembayaran tukin PNS DPK pun dapat dilakukan melalui anggaran KPU, apabila terjadi selisih antara yang dianggarkan oleh KPU dengan yang dianggarkan oleh Pemda, maka selisih kurangnya tersebut dapat dibayarkan dari Pemda. Misalnya si A mendapatkan tukin dari Organisasi induknya sebesar Rp. 3.000.000 sedangkan oleh KPU disediakan Rp. 2.000.000, maka selisih Rp. 1.000.000 agar dapat dibayarkan oleh Pemda. Sekjen tidak menginginkan anggaran yang telah disediakan oleh pemerintah untuk keperluan pembayaran tukin sebesar 482 milyar itu akhirnya ada yang dikembalikan lagi, hal ini tentunya bertentangan dengan upaya dan perjuangan panjang KPU  untuk dapat memperoleh dan mewujudkan tukin bagi kesejahteraan pegawainya.

Terkait dengan proses pencairan tukin ini Sekjen memberikan tugas kepada para sekretaris yang hadir untuk melakukan pendataan ulang terhadap kelengkapan persyaratan pencairan, juga untuk melakukan koordinasi dan kosultasi kepada Pemda masing-masing agar para PNS DPK bisa mengambil tukinnya dari KPU dan selisih kurangnya dibayarkan oleh Pemda. Waktu yang diberikan untuk menyelesaikan masalah ini adalah 14 hari, dan diharapkan setelah 14 hari tersebut hasilnya sudah dapat dilaporkan ke pusat dan dapat segera dijadikan dasar pembayaran.

Menyoal masalah alih status Sekjen menyampaikan bahwa proses ini mendukung apa yang tersurat di dalam UU No. 15 tahun 2011 yang pada intinya adalah agar KPU diisi oleh orang-orang yang berkompeten dan professional dalam melaksanakan tugas sehari-hari, oleh karena itu Sekjen berharap Sekretaris KPU provinsi dapat mendukung dan perlu melakukan seleksi awal terhadap PNS DPK yang beniat dan berminat alih status menjadi PNS organik. Prioritas proses akan diberikan kepada pejabat struktural dan bendahara yang mengajukan alih status.

Terkait alih status ini Kepala Biro SDM menyampaikan bahwa KPU akan melaksanakan assessment di 14 titik. Output dari program ini adalah didapatnya PNS DPK atau PNS lain di luar KPU yang alih status dan yang berkompeten. Biro SDM KPU akan melakukan “ijab kabul” dengan PNS yang alih status. Oleh karena itu guna menata pengadministrasian yang baik, maka seluruh PNS yang di-DPK-kan selain dibuatkan ijab kabul, juga akan dibuatkan SK atau ST penempatan di KPU agar suatu saat Pemda yang memberikan dan mengijinkan personilnya DPK di KPU dapat mengambil kembali PNS tersebut secara tertib pula.

Berdasarkan data yang tercatat di Biro SDM, PNS DPK sampai saat ini mencapai jumlah 3.000-an, dari jumlah tersebut sudah tercatat sebanyak 269 orang yang mengajukan alih status. Agar proses ini tidak menjadi wacana yang berkepanjangan maka Biro SDM akan segera melakukan proses pelayanan terhadap yang alih status dan diharapkan pada tahun 2015 masalah alih status sudah dapat diselesaikan secara tuntas. Baik Sekjen maupun Kepala Biro SDM berharap komposisi antara jumlah PNS organik dengan PNS yang alih status berada di kisaran angka 40% organik : 60% PNS non organik.

Hal ketiga yang menjadi bahasan pokok Sekjen adalah tentang pengisian personil Sekretariat DOB. Sekjen berharap pada tanggal 17 April 2015 saat tahapan Pilkada Serentak dimulai, personil di DOB sudah terbentuk, demikian juga anggaran yang diajukannya pun sudah dapat diterima paling lambat pada akhir April 2015.

Sekjen mengatakan bahwa pada prinsipnya pengisian personil Sekretariat KPU di DOB di samping diisi oleh personil KPU yang bersedia pindah lokasi tugas, juga diisi oleh PNS non KPU yang bersedia alih status ke KPU. Lebih lanjut Sekjen menyampaikan bahwa jika target PNS yang alih status belum terpenuhi baik untuk yang berjalan secara regular maupun  untuk keperluan pengisian DOB, maka perlu dilakukan pengumuman secara terbuka kepada seluruh PNS di luar KPU, namun demikian karena jumlah kuota yang diberikan oleh BKN terbatas, maka tidak semua PNS yang mengajukan alih status dapat diterima, oleh karena itu perlu dilakukan assessment dan hanya PNS yang kinerjanya bagus yang dapat diterima dan perlu diprioritaskan segera sehingga menjadi landasan bagi pusat untuk menetapkan SK-nya.

Di samping tiga hal di atas, Sekjen menyampaikan bahwa untuk DOB setelah pelantikan pejabat struktural dilakukan agar segera juga menjadwal dan melakukan proses seleksi calon anggota KPU. Anggaran untuk kegiatan seleksi sedang diusulkan, namun KPU Provinsi dapat memanfaatkan anggaran yang sudah ada dengan melakukan revisi terhadap anggaran yang kegiatannya belum jelas atau bahkan tidak akan dilaksanakan.

Sesuai dengan tujuan pertemuan tersebut adalah untuk menggali potensi dan permasalahan kepegawain di lapangan, maka Sekjen memberikan kesempatan kepada yang hadir terutama para Sekretaris untuk menyampaikan pandangan, saran, laporan tentang kondisi dan perkembangan kepegawaian di satkernya masing-masing.

Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Heri Suherman menyoroti tiga hal yang disampaikan oleh Sekjen. Menurut Heri terhadap proses pemberian tukin, KPU Provinsi sudah melakukan pendataan dan hasil finalnya sudah dilaporkan ke pusat. Terkait dengan tukin PNS DPK, Heri akan melaksanakan perintah Sekjen untuk melakukan koordinasi dan konsultasi ke Pemprov guna membicarakan usulan pemberian tukin yang disodorkan oleh KPU RI.

Sedangkan bentuk pendukungan terhadap program alih status yang dicanangkan oleh KPU RI Heri sudah menyampaikan hal itu kepada seluruh personil DPK baik di provinsi maupun di kabupaten/kota sejak program tersebut digulirkan satu tahun yang lalu “dan sampai hari ini sudah ada 28 orang personil dari 6 satker yang mengajukan alih status, 2 di antaranya PNS provinsi”, demikian kata Heri.

Untuk pengisian personil Sekretariat KPU Kabupaten Pangandaran, Heri melaporkan bahwa untuk para struktural sudah diajukan dan diharapkan minggu depan sudah dapat dilantik, sedangkan untuk staf fungsional umum sudah ada pengajuan pindah tugas dari KPU di luar Provinsi Jawa Barat, serta ada permohonan alih status dari PNS TNI Jawa Timur. Heri berharap para struktural tersebut sudah bisa dilantik minggu depan.

Heri pun menyambut baik rencana pusat untuk melakukan penertiban administrasi penempatan staf fungsional umum dengan Surat Tugas khusus terutama untuk PNS DPK. Namun pada kesempatan tersebut Heri pun menyampaikan kekecewaannya terhadap lambatnya pelayanan kepegawaian yang dilakukan oleh pusat; hal itu tidak sesuai dengan SOP yang dibuat oleh pusat sendiri. Terhadap hal ini baik Sekjen maupun Kepala Biro SDM berjanji akan memperbaikinya meskipun sempat berdalih bahwa lamanya proses pelayanan tersebut diakibatkan semata-mata karena panjangnya proses verifikasi kelengkapan administrasi yang sudah dan harus dipenuhi oleh pemohon.

Hal lain yang disampaikan oleh Heri adalah adanya posisi di beberapa daerah yang pejabat strukturalnya belum dilantik oleh KPU provinsi karena tidak mendapat rekomendasi dari KPU pusat sedangkan yang bersangkutan ditugaskan oleh kepala daerahnya masing-masing dan tidak mungkin menolak dengan penempatannya tersebut.  Tidak diberikannya rekomendasi dari pusat didasarkan pada alasan lisan bahwa  pengisian pejabat struktural diharapkan diambil dari PNS organik tanpa memberikan alasan tertulis dan jelas. Ketidakjelasan pusat menanggapi kondisi seperti ini mengakibatkan keadaan terus berlarut dan berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Senada dengan Sekretaris KPU Provinsi, Sekretaris yang hadir pun menyampaikan keluhan yang sama dengan posisi pejabat struktural yang belum dilantik karena belum ada rekomendasi dari pusat. Hal lain yang menjadi keluhan adalah jumlah personil yang tidak memadai dengan beban kerja terutama menjelang pelaksanaan pemilu, ditambah dengan lemahnya etos kerja PNS yang ada. Kabupaten Bandung menambahkan kurangnya tenaga bendahara yang bersertifikat, termasuk tenaga PBJ (pengadaan barang dan jasa) yang masa berlaku sertifikatnya sudah akan habis pada tahun sekarang, apalgi Kabupaten Bandung akan menghadapi Pilkada tanggal 9 Desember 2015 sangat mengharapkan personil tersebut sesegera mungkin.

Menutup acara pertemuan, Ketua KPU Jawa Barat H. Yayat Hidayat yang datang 30 menit setelah acara berlangsung menyampaikan apresiasinya terhadap kunjungan Sekjen beserta tim. Lebih lanjut Yayat menyampaikan bahwa kondisi hubungan KPU baik internal maupun eksternal berjalan dengan baik dan harmonis. Keharmonisan tersebut terjalin karena adanya saling mengerti dan menyenangi pekerjaan. Sedangkan secara eksternal KPU Provinsi berprinsip “duduk sama rendah berdiri sama tinggi, terutama dengan unsur muspida, tidak merasa paling tinggi atau bahkan paling rendah, semua satu jajar.

 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 106
Bulan ini : 5465
Tahun ini : 12735
Anda pengunjung ya ke - : 60852
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp