Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 16 Mei 2025
KUNJUNGAN KERJA KOMISI I DPRD PROVINSI BANTEN KE KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA BARAT
Administrator   14 April 2015  
 KUNJUNGAN KERJA KOMISI I DPRD PROVINSI BANTEN KE KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA BARAT

 

 


Bandung,(15/04/15), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Banten, Rabu 15 April 2015, di ruang rapat Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Jl. Garut No. 11 Bandung. Rombongan Komisi I DPRD Banten ini terdiri dari 3 orang yaitu Ketua Komisi Sopwan, SH, MH dan Wakil Ketua Komisi Ir. H.M. Bonnie Mufidjar, M.Si, berserta Mohammad Rano Alfath, SH, MH selaku sekretaris Komisi. Rombongan ini juga di damping oleh Komisioner KPU Provinsi Banten Saeful Bahri, MM beserta staf dari DPRD dan Sekretariat KPU Provinsi Banten.

Rombongan diterima oleh 3 orang Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat yaitu Ferdhinan Bariguna A.R, ST,  Endun Abdul Haq, M.Pd dan Nina Yuningasih, MM di damping oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat Heri Suherman, SH beserta para Kabag dan Kasubag.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, mengemukakan tujuannya ke KPU Provinsi Jawa Barat adalah untuk berkoordinasi dan sharing pendapat terkait penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak tahun 2015. Dalam paparan yang disampaikan oleh Sopwan, Komisi I DPRD Provinsi Banten ingin mengetahui bagaimana kesiapan KPU Provinsi Jawa Barat dalam menghadapi Penyelenggaraan Pemilihan Seretak Tahun 2015 mendatang. Hal ini ditanyakan sebagai bahan bagi DPRD dan KPU Provinsi Banten dalam memperbaiki atau memoles kekurangan Banten dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2015 nanti. Sebagaimana disampaikan oleh Sopwan bahwa tahun 2015 pemilihan akan diselenggarakan di 3 kota dan 1 kabupaten yaitu Kota Tangerang selatan, Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang.

Ada empat hal pokok yang disampaikan oleh rombongan sebagai bahan sharing yaitu: pertama; Menyikapi daerah yang masih belum menyiapkan anggaran untuk pemilihan nanti, Kedua; untuk mengetahui perbedaan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta cara menghitung unit costnya karena dikhawatirkan akan terjadi duplikasi anggaran, ketiga; untuk menyikapi kasus yang terjadi di internal Partai yang memiliki dua kepengurusan; dan yang ke empat adalah cara mengelola sengketa yang mungkin akan terjadi dalam pemilihan Serentak Tahun 2015.

Terhadap empat hal yang disampaikan oleh DPRD Banten, Heri Suherman menyampaikan bahwa KPU Jabar selalu menjaga harmonisasi/hubungan koordinasi dengan berbagai pihak terutama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pemilihan, sehingga apa yang terjadi di Kabupaten Pandegalang tidak terjadi di Jawa Barat, meskipun dari 8 daerah yang akan melaksanakan Pemilihan ada beberapa yang belum disetujui sebagian kecil anggarannya, namun demikian sudah diperoleh solusi sehingga penyelenggaraan pemilihan nanti dapat terlaksana dengan baik. Secara garis besar seluruh usulan dalam penganggaran pemilihan telah disetujui oleh pemerintah daerah masing-masing. Selain itu kami pun melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi agar dapat memberikan fasilitasi kepada KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan secara serentak agar berjalan dengan baik sesuai dengan tahapan yang akan ditetapkan oleh KPU RI.

Dalam hal ini pula Endun Abdul Haq komisoner KPU Provinsi Jawa Barat menyampaikan kesiapan KPU Kabupaten/Kota terkait Peraturan, dimana KPU Kabupaten/Kota melakukan penyusunan Draft peraturan yang akan dipergunakan dalam pelaksanaan Pemilukada serentak. Selain itu Kami pun akan melakukan supervisi untuk melakukan pemantau. Peraturan KPU terkait penyelenggaraan pemilihan akan segera diterbitkan dan kami khususnya KPU Kabupaten/Kota akan mulai berjalan.

Selain itu menurut anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang lain Nina Yuningsih menyapaikan bahwa sebagai penyelenggara “kami selalu berhati-hati dan mencoba menyampaikan anggaran setransparan mungkin agar masyarakat mengerti dengan penggunaan anggaran dalam pemilihan”, menurutnya pula “masyarakat mungkin bertanya untuk apa saja biaya m—m—m—man tersebut dipergunakan, tugas kitalah untuk menyikapinya dengan baik” katanya.

Terkait perbedaan HPS dan cara menghitung unit cost, menurut Kabag Keuangan Umum dan Logistik, Dadang Herawan itu mungkin saja terjadi karena masing-masing daerah mempunyai standar biaya. Tentang kekhawatiran duplikasi anggaran menurutnya itu tidak meungkin terjadi karena pengganggaran dilakukan oleh masing-masing daerah.

Selanjutnya Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Ferdhiman, mengemukan bahwa di Jawa Barat pun akan menyelenggarakan Pemilihan di 8 (delapan) Kabupaten/Kota. Dalam penganggaran penyelenggaraan pemilihan KPU sudah sering berkoordinasi dengan pemerintah untuk membuat dana simpanan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di setiap Pemerintah daerah. Adapun tentang kasus yang terjadi di internal partai politik, menurut Ferdhiman” kita berpedoman saja pada aturan yang berlaku, kepengurusan yang telah ditetapkan oleh putusan pengadilanlah yang dipatuhi. Dalam hal berbagai kasus pemilu atau pemilukada, mereka yang hadir sepakat bahwa pemidanaan terhadap penyelenggara di tingkat bawah dalam hal ini KPPS adalah hal yang tidak manusiawi

Hasil dari kunjungan tersebut Komisi I DPRD Provinsi Banten berharap adanya masukan terkait peraturan yang akan digunakan serta bagaimana dan tata cara pengelolaan sumber dana yang dialokasikan untuk Pemilihan Serentak mendatang. Karena Banten merupakan pecahan dari Provinsi Jawa Barat, secara hirarki KPU Provinsi Jawa Barat dalam hal penyelenggaraan Pemilihan mendatang akan menjadi tolak ukur pelaksanaan pemilihan.(NS.77)

 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 73
Bulan ini : 5432
Tahun ini : 12702
Anda pengunjung ya ke - : 60819
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp