
www.kpu.jabarprov.go.i - Jika ada sekelompok masyarakat menyukai tokoh nonpartai untuk diajukan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah maka bisa mengambil jalur perseorangan (independen). Hal ini diatur dalam Pasal 41 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8Tahun 2015tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dimana pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota apabilamemenuhi syarat dukungan sesuaiketentuan yang diatur undang-undang.Bagi calon perseorangan, kesempatan untuk ikut “beradu nyali” dalam kegiatan politik di tingkat lokal harus sanggup merebut “dukungan masyarakat” dengan dibuktikandalam bentuk surat dukungan yang disertai fotokopi KTPatau surat keterangan tanda penduduk sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.Hal inidi luar ketetapanyang dipersyaratan dalam pencalonan seperti WNI, bertakwa kepada Tuhan YME, setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita proklamasi dan NKRI, syarat minimal pendidikan, sehat jasmani-rohani dan seterusnya.
Syarat Dukungan Minimal
Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa ada 269 daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kelapa Daerah atau Pilkada secara serentak gelombang pertama pada 9 Desember 2015. Delapan diantaranya berada dalam wilayah Provinsi Jawa Barat. Dari 8 kabupaten/kota, terdiri dari 7 kabupaten, yaitu Sukabumi, Cianjur, Bandung, Tasikmalaya, Indramayu, Karawang, dan Pangandaran serta 1 kota, yaitu Depok.
Ketentuan yang tertuang dalam Pasal 41 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2015, disebutkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
e. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.
Bila menyimak ketentuan di atas, berarti hanya akan terjadi di Jawa Barat untuk huruf b dan d. Huruf b berlaku di Kabupaten Pangandaran, yakni Data Agregat Kependudukan per Kecamatan atau DAK2 Kabupaten Pangandaran yang diterima dari Kemendagri per tanggal 17 April 2015 sejumlah 398.603 jiwa. Berarti untuk Kabupaten Pangandaran dikenai ketentuan jumlah dukungan yang diajukan calon perseorangan sebanyak 8,5% dari 398.603 jiwa yang tersebar di 10 kecamatan, yaitu sebesar 33,882 dukungan.
Sedangkan 6 kabupaten dan 1 kota merujuk kepada huruf d, dimana jumlah dukungan paling sedikit 6,5% dari jumlah penduduk yang ada pada masing-masing kabupaten/kota dengan jumlah DAK2 yang diterima melebihi angka 1.000.000 jiwa.
Berikut secara lengkap ditampilkan jumlah DAK2 masing-masing kabupaten/kota di Jawa Barat untuk Pilkada Serentak Tahun 2015 beserta jumlah dukungan minimal yang harus dipenuhi oleh para calon perseorangan.
PENENTUAN JUMLAH DUKUNGAN CALON BUPATI/WALIKOTA DARI PERSEORANGAN |
||||||
KABUPATEN/KOTA DI JAWA BARAT DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2015 |
||||||
No. |
Kabupaten/Kota |
Jumlah Kecamatan |
DAK2 |
% Syarat Dukungan |
% Jumlah Dukungan |
Jumlah Dukungan |
1 |
Kab. Sukabumi |
47 |
2.438.389 |
6,5 |
158.495,29 |
158.496 |
2 |
Kab. Cianjur |
32 |
2.215.850 |
6,5 |
144.030,25 |
144.031 |
3 |
Kab. Bandung |
31 |
3.492.356 |
6,5 |
227.003,14 |
227.004 |
4 |
Kab. Tasikmalaya |
39 |
1.641.787 |
6,5 |
106.716,16 |
106.717 |
5 |
Kab. Indramayu |
31 |
1.823.757 |
6,5 |
118.544,21 |
118.545 |
6 |
Kab. Karawang |
30 |
1.903.115 |
6,5 |
123.702,48 |
123.703 |
7 |
Kab. Pangandaran |
10 |
398.603 |
8,5 |
33.881,26 |
33.882 |
8 |
Kota Depok |
11 |
1.633.095 |
6,5 |
106.151,18 |
106.152 |
Jaminan Keakuratan DAK2
Penerimaan DAK2 dari Kemendagri sebagai awal sekaligus tanda bahwa tahapan pilkada serentak 2015 dimulai per tanggal 17 April 2015. DAK2 ini untuk pertama kali digunakan sebagai dasar bagi penentuan prosentase syarat dukungan calon perseorangan agar para calon perseorangan lebih awal dapat mempersiapkan diri. Data agregat kependudukan ini sudah mulai bisa diakses melalui Sistem Data Pemilih (Sidalih) KPU sejak diterima oleh KPU dari Kemendagri.
Jaminan yang diberikan Kemendagri termasuk keakuratan DAK2 tahun 2015 jauh berbeda dengan DAK2 pemilu tahun sebelumnya. Sistem by name, by addres dari DAK2 pada Pilkada Serentak gelombang pertama kali ini bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini tentunya akan memberikan dorongan tersendiri bagi para calon perseorangan yang hendak maju dalam Pilkada mendatang.
Para calon independen ini dituntut untuk lebih siap dalam “menyediakan” dukungannya sebagai bukti bahwa calon perseorangan pun sanggup untuk memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam undang-undang. Tujuan transparansi dan akurasi dari DAK2 ini dalam rangka meningkatkan kualitas dan kredibilitas kepemiluan, baik di tingkat nasional maupun lokal/daerah.
Selanjutnya tinggal bagaimana para calon perseorangan ini bersungguh-sungguh, ketika siap mencalonkan diri berarti siap menjadi kepala daerah jika terpilih di kemudian hari. Undang-undang sudah memfasilitasi orang-orang nonpartai yang memiliki niat, kemampuan, dan integritas untuk memajukan daerah khususnya dan bangsa serta negara Indonesia yang kita cintai ini pada umumnya. Wilujeng manggung para calon independen! ***
*) Penulis berkhidmad di KPU Provinsi Jawa Barat
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili lembaga.