Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 15 Mei 2025
KUNJUNGAN KERJA KOMISI A DPRD KABUPATEN BANDUNG
Administrator   21 Mei 2015  
KUNJUNGAN KERJA KOMISI A DPRD KABUPATEN BANDUNG

Bandung, Rabu 21 Mei 2015 Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Komisi A DPRD Kabupaten Bandung. Rombongan dipimpin langsung  oleh Ketua Komisi A, Yanto Setianto dengan para anggotanya Lina, Hj. Euis, Fitri Usep Kiki, Agus Ahmadi dan Encep Sujana serta didampingi oleh dua orang personil dari Sekretariat.

Rombongan diterima oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Divisi Sosialisasi Ibu Nina Yuningsih dan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bpk. Endun Abdul Haq serta didampingi oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat Heri Suherman dan Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas, Elis Kartini.

          Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Yanto Setianti pada kesempatan ini menjelaskan maksud kunjungan mereka ke KPU Provinsi Jawa Barat adalah selain bersilaturahmi, mereka juga ingin berdiskusi dan meminta pandangan KPU Provinsi Jawa Barat tentang pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2015yang tahapannya sedang berjalan dan sebentar lagi memasuki masa pendaftaran calon, yang dimulai terlebih dahulu oleh calon perseorangan.

Dalam diskusi antara Komisi A DPRD Kabupaten Bandung dan KPU Provinsi Jawa Barat terjadi dialog dengan fokus pembicaraan terkait 3 hal, yaitu :

1.   Peran KPU Provinsi Jawa Barat dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2015.

2.   Esensi yang terkandung di dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2015.

3.   Mekanisme dan syarat pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, baik dari jalur perseorangan maupun dari dukungan Partai Politik.

Dari ketiga hal diatas, perbincangan lebih banyak didominasi dengan diskusi mekanisme dan syarat pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Mereka secara detail menanyakan tentang pasal 4 s.d pasal 10 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 yang mengatur tentang syarat calon dan syarat pencalonan baik dari jalur perseorangan maupun Partai Politik. Mereka juga menanyakan mengapa tidak ada mekanisme yang mengatur bagaimana mekanismenya apabila Partai Politik ingin mendukung calon dari unsur perseorangan. (TH/On0)

 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 386
Bulan ini : 5289
Tahun ini : 12559
Anda pengunjung ya ke - : 60676
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp