Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
REKAPITULASI DPT KABUPATEN/KOTA DI JAWA BARAT DALAM PILKADA SERENTAK 2015
Administrator   09 Oktober 2015  
REKAPITULASI DPT KABUPATEN/KOTA DI JAWA BARAT DALAM PILKADA SERENTAK 2015

Rangkaian kegiatan pemutakhiran untuk penyusunan daftar pemilih secara detail dipaparkan dalam peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Disebutkan dalam Pasal 16 dan 17 PKPU No. 4 Tahun 2015, setelah PPK melakukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS dengan menggunakan Model A3.2-KWK paling lama 3 (hari) atau pada tanggal 26 - 28 September 2015 sejak diterima dari PPS. Proses rekapitulasi di PPK pada tanggal 29 - 30 September 2015 seperti dalam proses penetapan DPS sebelumnya, kemudian salinan rekapitulasi DPS di tingkat PPK disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota dan yang lainnya. Tahapan berikutnya, KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS dan menetapkan DPT paling lama 2 (dua) hari sejak menerima hasil perbaikan DPS dari PPK, yaitu pada tanggal 1 -  2 Oktober 2015.

Rincian rekapitulasi jumlah pemilih untuk daftar pemilih dituangkan dalam lampiran formulir Model A3.3-KWK. Model formulir ini memuat data hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pilkada Serentak Tahun 2015.

Berikut adalah hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap untuk 7 kabupaten/kota di Jawa Barat yang melaksanakan Pilkada Serentak 2015. Sebagai catatan, untuk Kabupaten Tasikmalaya belum dilakukan rekapitulasi DPT sehubungan masih menunggu aturan perubahan tahapan pemutakhiran data pemilih pelaksanaan pilkada dengan satu pasangan calon setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 100/PUU-XIII/2015 tanggal 29 september 2015.

 

 

Rekapitulasi DPT Kabupaten/Kota di Jawa Barat

 

Yang Melaksanakan Pilkada Serentak 2015

             

No.

Kab/Kota

Tanggal Penetapan

Jumlah Kec.

Jumlah Kel.

Jumlah TPS

Jumlah Pemilih

Laki-Laki

Perempuan

Jumlah

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

1

Sukabumi

1 Okt. 2015

47

386

4.091

887.723

872.924

1.760.647

2

Cianjur

2 Okt. 2015

32

360

3.921

890.150

856.134

1.746.284

3

Bandung

2 Okt. 2015

31

280

5.246

1.269.944

1.235.985

2.505.929

4

Indramayu

2 Okt. 2015

31

317

2.781

681.982

693.265

1.375.247

5

Karawang

2 Okt. 2015

30

309

2.628

788.934

774.347

1.563.281

6

Pangandaran

1 Okt. 2015

10

93

672

152.354

156.309

308.663

7

Kota Depok

2 Okt. 2015

11

63

3.235

608.407

613.574

1.221.981

J u m l a h

192

1.808

22.574

5.279.494

5.202.538

10.482.032

 

Berdasarkan data rekapitulasi di atas, pelaksanaan rapat pleno penetapan DPT di tingkat kabupaten/kota hanya ada 2 kabupaten yang melaksanakan rapat pleno pada tanggal 1 Oktober 2015 yaitu Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Pangandaran, sedangkan sebanyak 5 kabupaten/kota lainnya melaksanakan rapat pleno pada hari terakhir batas waktu yang dijadwalkan  sesuai tahapan yaitu tanggal 2 Oktober 2015. Namun demikian, sungguh patut diacungi jempol untuk semua KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Rapat Pleno Penetapan DPT di Jawa Barat. Semua data yang masuk dari PPK sudah sesuai dengan data yang terdapat dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Hal ini menggambarkan proses pemutkhiran data pemilih di Jawa Barat telah dilakukan dengan sungguh-sungguh melalui tindakan cek dan ricek atas keakuratan dan validitas data pemilih yang masuk ke petugas/operataor data pemilih.

Kendati begitu, masih ada juga rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten/Kota yang menyampaikan persoalan-persoalan terhadap hasil pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan oleh PPS dan PPK. Pada umumnya, berdasarkan hasil pengawasan, penelitian, dan penelaahan Panwaslu terhadap Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan masih ditemukan banyak persoalan, diantaranya banyak NIK dan NKK yang masih kosong, pindah domisili yang tidak rasional dan lain-lain. Panwaslu secara umum memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten/Kota dan jajarannya untuk melaksanakan:

1.      Perbaikan terhadap NIK dan NKK yang masih kosong/salah;

2.      Pencermatan ulang data pemilih yang dikategorikan pindah domisili; dan

3.      Mengaktifkan kembali data pemilih yang bekerja di luar negeri (TKI) dalam Sidalih agar terjamin hak pilihnya sebagai warga (kabupaten/kota).

 Atas rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu, maka KPU Kabupaten/Kota memberikan tanggapan bahwa pada rapat pleno penetapan DPT yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten/Kota, apabila terdapat masukan dari Panwas atau Tim Kampanye mengenai terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi yang disertai data autentik dan bukti tertulis, maka KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti masukan tersebut. KPU Kabupaten/Kota menetapkan DPT dengan menggunakan Model A3-KWK dan salinannya disampaikan kepada PPS melalui PPK dengan jumlah 3 (tiga) rangkap untuk digunakan sebagai pengumuman dan arsip di PPS. Perihal ini diatur dalam  Pasal 16, 17, dan 18 PKPU No. 4 Tahun 2015.

Bagi pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dapat mendaftarkan diri sebagai pemilih kepada PPS dengan menunjukkan kartu identitas diri paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pengumuman DPT. Kemudian PPS mendaftarkan pemilih dimaksud dengan menggunakan formulir Model A.Tb1-KWK dan dilakukan rekapitulasi DPTb-1 yang hasilnya disampaikan kepada PPK paling lama 3 (tiga) hari sejak berakhirnya DPTb-1.  Selanjutnya PPK melakukan rekapitulasi DPTb-1 melalui rapat pleno terbuka dengan proses yang sama seperti halnya pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan DPT (Pasal 20 dan 21 PKPU No. 4 Tahun 2015).

Demikian sedikit paparan mengenai pelaksanaan penetapan DPT tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun. Semoga Pilkada Serentak 2015 berjalan lancar, sukses, dan bermartabat. Amin. 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 519
Bulan ini : 4802
Tahun ini : 12072
Anda pengunjung ya ke - : 60189
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp