Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
Pelajari Pemilu di Indonesia, Delegasi China Kunjungi KPU
Administrator   18 Agustus 2013  
Pelajari Pemilu di Indonesia, Delegasi China Kunjungi KPU

Jakarta, kpu.go.id- Melihat proses demokrasi yang semakin maju dan berkembang, Delegasi Pemerintah China untuk wilayah administratif khusus Hong Kong ingin belajar mengenai kepemiluan di Indonesia. Selasa (13/8), rombongan delegasi tersebut mengunjungi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta.

Rombongan delegasi sebanyak enam orang tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik didampingi oleh Anggota KPU Ferry Kurnia Riskiansyah, Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim, dan jajaran pejabat Sekretariat Jenderal KPU.

Pimpinan delegasi Ms. Yin Xiaojing yang menjabat sebagai Vice Minister Liaison Officer of the Central People’s Government (LOCPG) di Hong Kong Special Administrative Region of China menyampaikan apresiasi dan kekagumannya terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

“Kami tahu Indonesia adalah negara sangat besar dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia dan keberagaman etnis, namun bisa melaksanakan pemilu dengan baik, terutama pemilihan presiden secara langsung pertama kali di Indonesia pada tahun 2004,” ujar Yin Xiaojing yang didampingi oleh perwakilan kedutaan besar China di Jakarta.

Salah satu tujuan utama kedatangan delegasi tersebut, tambah Yin Xiaojing, untuk mengetahui perkembangan dan pelaksanaan pemilu di Indonesia. Di samping itu, juga ingin mengetahui proses  pembuatan peraturan dan undang-undang (UU) pemilu yang menjadi pedoman KPU dalam menyelenggarakan pemilu, termasuk persyaratan pencalonan dalam pemilu.

Ketua KPU dalam pertemuan tersebut menjelaskan mengenai struktur organisasi sebagai penyelenggara pemilu, stakeholder pemilu, serta sistem dan tahapan penyelenggaraan pemilu di Indonesia, terutama dalam menyongsong perhelatan Pemilu 2014.

“Setelah merdeka tahun 1945, Indonesia telah menyelenggarakan 10 kali pemilu, mulai dari tahun 1955 hingga tahun 2009, pemilu di Indonesia mengalami perkembangan, seperti adanya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Dewan Perwakilan Daerah, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” papar Husni.

Kaitannya dengan UU pemilu, tambah Husni, KPU mempunyai tugas untuk menjabarkan UU penyelenggara pemilu dan UU penyelenggaraan pemilu dalam Peraturan KPU. Mengenai persyaratan calon, dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD disebutkan seorang calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD harus memiliki pendidikan minimal Sekolah Menangah Atas (SMA).

“Selain persyaratan individu tersebut, partai politik juga harus memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan 30 persen dalam pencalonan Anggota DPR dan DPRD yang disertai pengaturan penempatan posisi calon perempuan yang harus ada dalam setiap pengajuan tiga calon, apabila tidak bisa dipenuhi, maka pengajuan calon di daerah pemilihan (dapil) tersebut tidak memenuhi syarat,” tandas Husni.

Mengenai kampanye pemilu, Husni menjelaskan bahwa kampanye dimulai dari tiga hari sejak partai politik dinyatakan sebagai peserta pemilu pada tanggal 8 Januari 2013, sehingga tanggal 11 Januari 2013 kampanye pemilu sudah bisa mulai dilaksanakan. Kampanye tersebut dilakukan selama 15 bulan hingga tanggal 5 April 2013, sebelum masa tenang selama tiga hari mulai tanggal 6 sampai 8 April 2013. (arf/red. FOTO KPU/ujg/hupmas)

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 85
Bulan ini : 4368
Tahun ini : 11638
Anda pengunjung ya ke - : 59755
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp