Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
PPK, PPS dan KPPS Ujung Tombak Keberhasilan Pemilukada
Administrator   18 Agustus 2013  
PPK, PPS dan KPPS Ujung Tombak Keberhasilan Pemilukada

Lebak, kpu.go.id- Warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten akan menggunakan hak pilihnya pada tanggal 31 Agustus 2013 untuk memilih pasangan bupati dan wakil bupati Lebak Periode 2013-2018. Saat ini, tahapan Pemilukada sudah memasuki masa kampanye. Setelah itu dilanjutkan dengan pemungutan dan penghitungan suara.

Untuk memastikan tahapan pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan tertib, lancar, aman, damai, jujur dan adil, KPU Kabupaten Lebak menggelar rapat kerja (raker) dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Lebak di aula STAI Latansa Mashiro, Pandeglang, Kamis (15/8) lalu. Kegiatan raker tersebut menghadirkan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dan Ketua DKPP RI Prof.Dr.Jimly Asshididiqie sebagai narasumber.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam paparannya mengingatkan jajaran KPU Lebak bahwa ada dua tahapan krusial dalam pemilukada yakni tahap pencalonan dan tahap penghitungan serta rekapitulasi suara. “Dua tahapan ini yang krusial. Tahapan pencalonan sudah lewat, sekarang tinggal tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara,” terang Husni.

Husni meminta jajaran penyelenggara Pemilu di semua tingkatan bekerja secara profesional dan bertanggungjawab. Semua tahapan harus dilakukan secara teliti, hati-hati dan independen. “Penyelenggara pemilu jangan sampai menjadi sumber masalah. Justru keberadaan dan peran kita sebagai penyelenggara harus dimaksimalkan untuk menghadirkan pemilukada yang berkualitas,” ujarnya. 

Husni menyakini dalam pemungutan suara kecil kemungkinan terjadi kecurangan. Selama ini, kata Husni, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), melayani pemilih dengan baik. Sebab petugas KPPS, sebagian besar sudah berpengalaman dalam penyelenggaraan pemilu. “Yang banyak menyumbang masalah itu biasanya proses administrasi penghitungan suara,” ujar Husni.

Untuk itu, Husni meminta petugas dalam mengisi formulir C (catatan hasil penghitungan suara) dan formulir D (rekapitulasi hasil penghitungan suara) sesuai dengan suara yang diberikan masyarakat. “Jenis formulir pemilukada itu sedikit, apalagi calonnya sedikit. Kalau fomulir C dan D itu diisi dengan benar, tidak akan terjadi kecurangan,” ujarnya. 

Husni meminta KPU Kabupaten Lebak beserta jajarannya harus memasang target Pemilukada dapat diterima oleh semua pasangan calon. “Upayakan jangan sampai ada gugatan dari pasangan calon sehingga proses pemilukadanya tidak berlarut-larut. Karenanya bekerja lah secara profesional sehingga pasangan calon percaya dengan kinerja penyelenggara,” ujarnya.

Pemilukada Kabupaten Lebak, Provinsi Banten akan diikuti tiga pasangan calon yaitu  nomor urut 1 Drs. H. Pepep Faisuludin-Aang Rasidi, nomor urut 2 Ir.H.Amir Hamzah, M.Si-H.Kasmin, S.Ap, dan  nomor urut 3 Hj. Iti Octavia Jayabaya,SE,MM-H.Ade Sumardi, SE,M.Si.  (*)

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 121
Bulan ini : 4404
Tahun ini : 11674
Anda pengunjung ya ke - : 59791
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp