Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegaskan sebagian besar panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sudah bekerja sesuai dengan standar operasional prosedurs (SOP) dalam melakukan verifikasi faktual data pemilih ke lapangan. Pantarlih dalam bekerja juga berada di bawah pengawasan serta supervisi langsung panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan KPU Kabupaten/Kota.
“Bagi pemilih yang belum didatangi pantarlih saat verifikasi faktual data pemilih, terdapat berbagai kemungkinan. Bisa jadi pantarlihnya sudah datang ke lokasi untuk menemui pemilih tetapi tidak mendapati pemilih tersebut sedang di rumah. Bisa juga pemilih tersebut sedang bekerja atau sedang ke luar kota,” terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (23/9). Pernyataan ini disampaikan Ferry Kurnia Rizkiyansyah terhadap adanya keraguan publik terhadap kinerja pantarlih dan kualitas daftar pemilih.
Sesuai metode kerja pantarlih, pemilih yang tidak dapat ditemui di lapangan tidak otomatis dicoret dari data pemilih. Pantarlih akan melakukan kroscek terhadap anggota keluarga yang berhasil ditemui di rumah tersebut. Jika pantarlih tidak mendapat seorangpun di rumah, maka pantarlih akan melakukan kroscek kepada kepala rukun tetangga atau rukun warga (RT/RW) setempat.
Ferry menegaskan dalam melaksanakan verifikasi faktual ke lapangan, pantarlih mengecek semua item data pemilih yang memuat nama, nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, tanggal lahir dan alamat. Petugas juga melakukan koreksi jika dari hasil verifikasi faktual itu ternyata datanya berbeda dengan keterangan pemilih.
Misalnya penduduk yang tidak tahu dengan tanggal lahirnya, diberi tanggal lahir 1 Juli oleh Kementerian Dalam Negeri. Tetapi saat ditanya pantarlih di lapangan, banyak warga yang tidak tahu bahwa mereka diberi tanggal lahir yang sama sehingga data mereka dalam hal tanggal lahir tadi langsung dikoreksi oleh pantarlih. Makanya banyak daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) itu yang tanggal lahirnya berisi angka nol.
“SOP nya memang begitu. Sebab verifikasi faktual data pemilih itu bukan sekadar memastikan orangnya ada atau tidak ada, tetapi memastikan datanya benar atau tidak sesuai dengan pengakuan pemilih. Ini menunjukkan bahwa pantarlih berupaya keras bekerja dengan SOP yang ada,” ujarnya.
Menurut Ferry, akurasi data hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh pantarlih dapat dipertanggungjawabkan. Sebab petugas pantarlih merupakan orang tempatan, bahkan ada yang merupakan pengurus RT/RW. “Pantarlih sudah mengenal warga yang tinggal di wilayah kerjanya. Karena mereka umumnya pengurus RT/RW setempat. Sehingga kami berkeyakinan data dari pantarlih sebagian besar akurat, komprehenship dan mutakhir,” ujarnya.
Ferry mengatakan KPU sudah berupaya secara maksimal sesuai ketentuan undang-undang untuk menjangkau pemilih. Tetapi sikap proaktif dari masyarakat juga penting untuk memastikan semua warga Negara yang memenuhi syarat memilih terdaftar sebagai pemilih. “Sejak awal kami sudah menyediakan layanan daftar pemilih sementara (DPS) secara manual dan online. Kalau datanya belum ada di sana, kan tinggal melapor ke PPS untuk di data,” ujarnya.
Prosedur pendaftaran pemilih sangat mudah. Tetapi mekanisme apapun tidak akan maksimal jika ruang partisipasi yang diberikan penyelenggara pemilu tidak dimanfaatkan oleh masyarakat. “Harus ada sinergi dari semua pihak. Urusan penyelenggaraan pemilu bukan hanya domain KPU, tetapi masyarakat juga memiliki tanggung jawab di dalamnya,” ujar Ferry.
Ferry mengatakan data pemilih yang dihimpun dan diolah KPU akurat. Dari 190.463.184 data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri, setelah disaring dan dilakukan verifikasi faktual ke lapangan hingga diproses menjadi daftar pemilih sementara (DPS), jumlahnya menjadi 187.977.268 penduduk.
“Pengurangan data itu terjadi karena adanya data ganda, adanya data yang di bawah umur, ada yang meninggal dan pindah domisili, ada yang berubah status menjadi TNI dan Polri. Itu semua diketahui setelah proses verifikasi faktual dilakukan oleh pantarlih,” ujar Ferry.
Hasil penyandingan data KPU dengan Kementerian Dalam Negeri juga menunjukkan bahwa 115.261.843 daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) milik KPU sudah sesuai dengan DP4. “Di luar itu, bukan berarti datanya hilang tetapi ada yang terkoreksi pada bagian NIK dan tanggal lahir. Sebab saat petugas ke lapangan, masih ada penduduk yang belum menerima e-KTP sehingga saat ditanya NIK, penduduk tersebut tidak tahu,” terang Ferry.
Begitu juga soal tanggal lahir, saat petugas turun ke lapangan, banyak warga yang tidak tahu dengan tanggal lahirnya. Sehingga tanggal lahir yang sudah tersedia dalam data pemilih dikoreksi petugas. Data yang terkoreksi di lapangan, kata Ferry, dapat dipanggil kembali dengan menggunakan sistem informasi data pemilih (sidalih) yang dimiliki KPU.
Misalnya warga yang tidak tahu dengan tanggal lahirnya itu, sejak awal Kementerian Dalam Negeri sudah menempuh kebijakan dengan memberikan tanggal yang sama yakni tanggal 1 Juli. Tapi itu dikoreksi oleh pantarlih karena mendapati warga yang ditemuinya itu tidak tahu dengan tanggal lahirnya. “Datanya tidak hilang tetapi itemnya berubah seperti NIK dan tanggal lahir sehingga berbeda dengan DP4,” ujarnya.
Menurut Ferry, problem data pemilih bukan pada sumber data yang bermasalah atau kinerja petugas dalam pemutakhiran data pemilih yang kurang maksimal. Problem terjadi dalam proses pengolahan data karena program excel tidak sepenuhnya mampu mengolah berbagai varian data pemilih yang ada.
Ferry optimis daftar pemilih tetap (DPT) yang akan dilakukan penetapan rekapnya secara nasional 23 Oktober 2013 mendatang lebih akurat dibanding DPT pada pemilu sebelumnya. Sebab KPU Kabupaten/Kota yang sudah menetapkan DPT sampai tanggal 13 September 2013 tetap diminta untuk mencermati DPT yang telah dihasilkan.
Sesuai surat edaran Nomor 644/KPU/IX/2013 tentang Perbaikan Daftar Pemilih dan Penetapan DPT dengan tegas menyatakan bahwa dalam hal masih terdapat ketidakakuratan daftar pemilih, KPU Kabupaten/Kota sebelum menyerahkan DPT kepada KPU Provinsi wajib melakukan perbaikan dengan melengkapi seluruh data yang masih belum lengkap dari setiap pemilih, membersihkan data ganda, pemilih yang tidak berhak namun terekam dalam sidalih, serta menata kembali daftar pemilih dari TPS yang jumlah pemilihnya melebihi 500 orang.
Perbaikan daftar pemilih juga dapat dilakukan berdasarkan masukan dari masyarakat, partai politik, temuan dan/atau rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten/Kota dan PPLN sampai masa pencermatan dan perbaikan berakhir masih dapat menambah atau mendaftar pemilih, sepanjang dipastikan yang bersangkutan belum terdaftar, dan mencatat informasi yang diperlukan secara lengkap dan akurat ke dalam daftar pemilih. (gd)