Jakarta, kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kamis (17/10) menjelaskan pengadaan barang dan jasa serta distribusi Logistik 2014 ke Publik, di Gedung KPU Jl. Imam Bonjol 29 Jakarta Pusat. Kegiatan ini bagian transparansi tahapan Pemilu 2014 sehingga semua pihak sejak awal dapat mengawal jalannya pengadaan barang dan jasa pemilu 2014.
Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Husni Kamil Manik mengemukakan bahwa Komitmen KPU adalah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 diselenggarakan secara transparan serta mengikuti aturan yang berlaku.
KPU dalam hal ini telah menetapkan norma standar dan prosedur pengadaan barang yang dituangkan dalam peraturan KPU Nomor 16 tahun 2013, hal-hal yang prinsipal diatur dalam aturan tersebut sedangkan untuk spesifikasi teknis dirumuskan oleh Sekretariat Jenderal KPU.
Demi sebuah kerja yang profesional KPU juga telah menggandeng lembaga pemerintah dan non pemerintah dari sejak awal untuk dikawal bersama agar tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, kami menyampaikan ke sekjen agar dalam proses pengadaan logistik pemilu mengikuti peraturan perundang-undang yang berlaku. Selain hal itu KPU memisahkan antara pengambil kebijakan yang diambil melalui rapat pleno KPU dengan proses pelaksanaaan barang dan jasa yang oleh Sekretariat Jenderal KPU.” paparnya.
Lanjut Ketua KPU, Ia berharap proses pengadaan barang dan jasa akan berjalan baik dan akan lebih meningkat dibandingkan pada tahun 2009 walau tidak ada masalah hukum yang terjadi di Pemilu 2009. Demikian ujar Ketua.
Dalam kesempatan acara tersebut hadir Anggota KPU Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Sekretaris Jenderal KPU Arief Rahman Hakim, Kepala LKPP, pejabat dilingkungan sekretariat jenderal KPU, perwakilan ICW, IPW dan IAPI serta para tamu undangan lainnya (mtr/red. FOTO KPU/dosen/hupmas))