Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
KPU Optimis Hak Pilih Warga Terlayani dengan Baik
Administrator   07 Januari 2014  
KPU Optimis Hak Pilih Warga Terlayani dengan Baik

Jakarta, kpu.go.id- Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menegaskan kinerja jajaran penyelenggara Pemilu mulai dari pusat sampai ke daerah sudah maksimal dalam pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Karena itu, Husni yakin, warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih sudah terakomodir dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang telah disempurnakan dalam rapat pleno penyempurnaan DPT 4 Desember 2013.

“Bagi yang merasa belum terdaftar sebagai pemilih dicek dulu di layanan pengecekan DPT yang tersedia secara online di situs web KPU (www.kpu.go.id). Jangan-jangan hanya perasaan warga saja belum terdaftar, padahal dirinya sendiri belum pernah mengeceknya. Selain layanan online, warga dapat mengeceknya di kantor panitia pemungutan suara (PPS) di desa/kelurahan,” terang Husni dalam dialog dengan MNC TV pada program Rumah Pemilu, Senin (6/1).

Husni mengatakan penyempurnaan DPT masih terus berlanjut hingga 14 hari sebelum pemungutan suara sebagaimana rekomendasi Bawaslu dalam rapat pleno penyempurnaan DPT 4 Desember 2013 lalu. KPU juga sudah mengeluarkan surat edaran nomor 858/KPU/XII/2013 sebagai revisi atas surat edaran nomor 838/KPU/XII/2013 tentang penyempurnaan DPT dan penyusunan DP Khusus.

Dalam penyempurnaan DPT dan penyusunan DP Khusus, kata Husni, KPU akan kembali melakukan pencermatan dan verifikasi data ganda K1. PPS dan PPK menjadi ujung tombak dalam melakukan pencermatan data tersebut. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih invalid juga diperbaiki melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Untuk data ganda K1 dalam lingkup kabupaten/kota, maka penghapusannya dapat dilakukan langsung oleh KPU kabupaten/kota di setiap daerah. Sementara untuk data ganda K1 yang belum dapat dihapus KPU kabupaten/kota dikirimkan ke KPU RI. “Nantinya KPU RI yang akan melakukan penghapusan data ganda K1 dengan status ganda antar kabupaten/kota,” ujarnya.

Setelah selesai penghapusan data ganda K1 dalam lingkup kabupaten/kota dan antar kabupaten/kota, KPU kabupaten/kota dapat melakukan snapshot perbaikan DPT. Kemudian dilakukan rapat koordinasi dan penyerahan berita acara perbaikan DPT kepada KPU Provinsi, Panwaslu kabupaten/kota dan peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota.

Di tingkat provinsi selanjutnya digelar rapat koordinasi dan penyerahan berita acara rekapitulasi perbaikan DPT kepada KPU, Bawaslu Provinsi dan peserta di Pemilu tingkat provinsi. Sementara untuk kegiatan puncak yakni rapat koordinasi dan penyerahan berita acara rekapitulasi perbaikan DPT kepada Bawaslu dan parpol peserta Pemilu tingkat pusat dilakukan pada tanggal 21 sampai 22 Januari 2014. 

Bagi masyarakat yang belum terakomodir dalam DPT karena lima elemen datanya belum lengkap seperti NIK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat, tak perlu khawatir kehilangan hak pilih. “Mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya karena KPU sudah menyiapkan perangkat daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus (DPK) tambahan,” jelasnya.

Pengelolaan DPK dan DPK Tambahan kata Husni berada di KPU Provinsi. PPS menyusun daftar pemilih khusus paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara. PPS menyampaikan daftar pemilih khusus kepada KPU Provinsi melalui PPK dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat satu hari setelah ketua dan anggota PPS memberi paraf pada daftar pemilih khusus tersebut.

KPU Provinsi menetapkan DPK berdasarkan usulan PPS paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara. Jika masih ada WNI yang berhak memilih, belum juga terdaftar dalam DPK maka dapat menggunakan hak suaranya dengan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) atau passport. “Kalau tidak punya KTP dan passport juga, cukup membawa surat keterangan domisili dari pemerintah setempat,” ujar Husni.   

Pemberian suara bagi pemilih dalam DPK dan DPK tambahan, dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara ditutup. Pemilih tersebut terlebih dulu mendaftarkan diri pada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS. Penggunaan hak pilih hanya dapat dilakukan di TPS yang ada di rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) atau nama lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP atau passport atau surat keterangan domisili. (gd. FOTO KPU/dosen/hupmas)

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 361
Bulan ini : 4644
Tahun ini : 11914
Anda pengunjung ya ke - : 60031
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp