Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
KPU Gelar Uji Publik Peraturan Tahapan Pilpres dengan Parpol dan LSM
Administrator   22 Januari 2014  
KPU Gelar Uji Publik Peraturan Tahapan Pilpres dengan Parpol dan LSM

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (20/1) mengundang pimpinan partai politik dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam rangka Uji Publik Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadual Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Hadir anggota KPU Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman, Ida Budhiati dan Ferry Kurnia Rizkyiansyah.

Inti dari pertemuan uji publik ini,  dikarenakan Undang-Undang tentang Pemilu Presiden tidak direvisi, maka KPU masih mengacu pada Undang-Undang Pemilu Presiden Nomor 42 Tahun 2008. Untuk Pilpres tahun 2014, KPU sudah membuat rancangan tahapan penyelenggaraan Pilpres yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 Juli 2014, kemudian ditetapkan tahapan-tahapan yang lain karena patokan utamanya adalah tanggal pelaksanaan pemungutan suara.

Ada beberapa isu strategis yang dibahas dalam pertemuan itu, termasuk pasal-pasal di dalam undang-undang tersebut. Pertama, terkait dasar hukum yang akan dipergunakan oleh KPU, yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu, uraian tugas penyelenggara Pemilu mulai dari KPU RI sampai dengan KPPS dan tugas apa saja yang terkait dengan Pemilu Presiden.

Kedua, terkait isu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden yang sampai hari ini belum mengalami perubahan. Di dalam undang-undang itu masih terdapat ketentuan yang belum disesuaikan dengan norma hukum baru terkait jaminan penggunaan hak pilih dan penyusunan daftar pemilih. Antara lain jaminan penggunaan hak pilih bagi warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum tercatum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
 
Digelarnya uji publik terhadap draft Peraturan KPU itu, menurut Hadar Nafis Gumay, untuk mengatur hal-hal teknis yang lebih detail yang belum diatur di dalam undang-undang. 

“Dalam uji publik draft Peraturan KPU ini banyak hal yang belum diatur langsung dan spesifik atau secara khusus di dalam Undang-Undang Pemilu Presiden. KPU kemudian melakukan uji publik terhadap draft Peraturan KPU sebagai turunan undang-undang, karena ini banyak dampak positifnya," jelas Hadar.

Selanjutnya KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait peraturan-peraturan KPU yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/hupmas)

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 445
Bulan ini : 4728
Tahun ini : 11998
Anda pengunjung ya ke - : 60115
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp