Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
PERLUNYA ATURAN YANG JELAS DAN TEGAS DALAM KAMPANYE TERBUKA
Administrator   28 Febuari 2014  
PERLUNYA ATURAN YANG JELAS DAN TEGAS DALAM KAMPANYE TERBUKA

Jakarta, kpu.go.id- Akan tibanya masa kampanye dalam bentuk rapat umum terbuka untuk Pemilu 9 April 2014 mendatang, menjadi ajang unjuk kemampuan bagi para peserta pemilu, guna menarik hati para konstituennya. Banyaknya cara untuk berkampanye, baik bagi partai politik ataupun calon legislatif membutuhkan aturan main yang tegas dan jelas.
 
Untuk itu, Komisi I DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil penyelenggara Pemilu KPU, Bawaslu, dan lembaga penyiaran, dalam hal ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Komisi Informasi (KI), Selasa, (25/2), untuk mendengar secara langsung kesiapan payung hukum dalam berkampanye dan penindakan apa saja yang telah dilakukan bagi pelanggaran kampanye politik yang terjadi sampai saat ini.
 
Hadir dalam RDP di Komisi I tersebut, antara lain, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua KPI Judhariksawan, Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono, dan anggota Bawaslu Daniel Zuchron. Mereka melaporkan langkah-langkah yang sudah diambil sesuai wewenang untuk menindaklanjuti pelanggaran.
 
Maraknya iklan pada media elektronik disebabkan adanya beberapa partai politik sebagai 'pemilik' media massa elektronik, tampaknya membuat gerah beberapa partai politik lainnya. Indikasi adanya pelanggaran pun terkuak. Belum adanya aturan kampanye bagi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menjadi celah munculnya iklan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang ditumpangi kampanye partai politik.
 
"Munculnya iklan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada media elektronik tidak menjadi masalah, karena memang belum ada aturannya. Akan tetapi saat iklan tersebut diikuti dengan logo partai beserta nomor urutnya, maka itu bertentangan dengan aturan kampanye Pemilu legislatif yang telah ada," jelas Husni Kamil Manik.

Pada RDP tersebut dijelaskan pula telah dibentuk Tim Gugus Tugas yang beranggotakan lembaga penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu, KPI serta KI, yang bertugas untuk mengawasi, menerima laporan masyarakat dan menindak pelanggaran kampanye peserta pemilu yang menggunakan media massa elektronik. Beberapa waktu lalu Tim Gugus Tugas telah mengeluarkan enam poin kesepakatan bersama yang mengatur kampanye.

Rapat yang dipimpin oleh Mahfudz Siddiq ini berakhir pada pukul 20.00 WIB, dengan melahirkan dua rekomendasi, yaitu,
 
1. Komisi I mendesak kepada Tim Gugus Tugas yang beranggotakan KPU, Bawaslu, KPI dan KI untuk menyosialisasikan kesepakatan bersama Tim Gugus Tugas kepada peserta Pemilu dan lembaga penyiaran guna memastikan berjalannya aturan main yang sudah dibuat untuk memenuhi prinsip keadilan dan akses yang sama bagi peserta Pemilu.
 
2. Komisi I DPR RI mendesak kepada Tim Gugus Tugas untuk segera melakukan moratorium semua iklan politik dan iklan kampanye yang dilakukan peserta Pemilu sebelum dimulainya masa kampanye terbuka yang dimulai tanggal 16 Maret hingga 5 April 2014.
 
Keputusan moratorium ini diperoleh setelah diskusi alot tentang iklan-iklan berbau politik yang tayang di sejumlah lembaga penyiaran. Beberapa lembaga penyiaran itu sebagian besar bahkan dimiliki oleh pimpinan partai politik. Sementara bagi Bawaslu, iklan politik bisa dikategorikan pelanggaran karena masa kampanye terbuka baru bisa dilakukan tanggal 16 Maret 2014. (DAM)

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 546
Bulan ini : 4829
Tahun ini : 12099
Anda pengunjung ya ke - : 60216
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp