Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 13 Agustus 2025
KPU Diminta Tidak Buru-Buru Terapkan e-Voting pada Pemilukada
Administrator   10 November 2014  

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak tergesa-gesa memutuskan menggunakan teknologi informasi, termasuk pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) 2015. e-voting dinilai tidak serta merta menjadi solusi perbaikan proses pemilu.
 
“KPU dan pembuat kebijakan hendaknya berhati-hati, tidak terburu-buru dan tidak terjebak dalam eforia untuk mengadopsi teknologi dalam pemilu. Perlu dilakukan pertimbangan menyeluruh yang diambil setelah berkonsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” ujar ahli perbandingan pemilu Anastasia S Wibawa dalam diskusi “Menyoal e-Voting: Fakta dan Pengalaman Pemilu” di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2014).
 
Dia mengatakan, tidak semua negara maju yang menganut sistem demokrasi menerapkan e-voting. Bahkan, kata dia, dari 31 negara yang pernah dan telah menggunakan teknologi e-voting dalam proses pemilunya, hanya empat negara yang tetap bertahan menggunakan e-voting. Keempat negara itu adalah Brazil, Filipina, India dan Venezuela.
 
Bahkan, lanjut Anastasia, tiga negara, yaitu Jerman, Belanda dan Paraguay memutuskan tidak lagi menerapkan e-voting. Dia menuturkan, selain itu, ada sembilan negara yang pernah melakukan uji coba e-voting namun memutuskan tidak melanjutkan penggunaannya. Negara-negara itu adalah Australia, Costa Rica, Finlandia, Guatemala dan Irlandia. Kemudian, Italia, Kazakstan, Norwegia dan Inggris.
 
“Saya melihat saat ini eforia penggunaan e-voting justru terjadi di negara-negara Amerika Latin dan Asia,” kata Anastasia.
 
 
Dia menilai, e-voting tidak dapat dijadikan sebagai solusi sederhana atas persoalan pemilu di Indonesia. e-voting, kata dia, justru membutuhkan biaya yang lebih tinggi.
 
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 85 mengatur, pemungutan suara dalam Pemilukada dapat dilakukan secara elektronik. Pasal 98 perppu tersebut mengatur, jika pemungutan suara dilakukan secara elektronik, penghitungan suara dilakukan secara manual dan/atau elektronik. (dey/red)

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 61
Bulan ini : 1245
Tahun ini : 16886
Anda pengunjung ya ke - : 65003
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp