
Jakarta, kpu.go.id- Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim, Rabu (12/11), menerima rekomendasi Hasil Uji Petik e-Rekapitulasi pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 di Kota Pekalongan yang diselenggarakan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Sekjen KPU menerima rekomendasi tersebut bersamaan dengan digelarnya Dialog Nasional Inovasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pelayanan Publik Berbasis Teknologi bertempat di auditorium BPPT, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Selain KPU, hadir pada penyerahan rekomendasi tersebut perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pada dialog nasional membahas pelayanan publik yang berbasih teknologi, salah satunya adalah e-pemilu dan pemungutan suara yang berbasis elektronik (e-voting).
Sebelumnya, Anggota KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan, KPU tidak dapat serta merta menerapkan penggunaan teknologi informasi, termasuk pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) serentak 2015. Penggunaan teknologi tersebut masih memerlukan kajian yang komprehensif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan pemilu. (ook/lia/red. FOTO/ook/Hupmas)