
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan untuk menyelesaikan 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Desember. Dengan demikian, rangkaian tahapan pilkada serentak 2015 dapat diselenggarakan sejak awal tahun.
"Target kami seluruh peraturan terkait pilkada akan selesai Desember, sehingga pilkada serentak untuk 204 daerah di tahun 2015 dapat dimulai tahapannya di Januari," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).
Arief mengatakan, peraturan yang paling mendesak untuk disahkan adalah PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada. Sedangkan, peraturan lain hanya tinggal menyesuaikan tahapan tersebut.
"Peraturan tentang Tahapan, Program dan Jadwal harus kita rancang ulang secara menyeluruh karena tidak bisa memperbaiki atau menyesuaikan dengan peraturan yang sebelumnya. Sedangkan untuk yang lain itu tinggal revisi terbatas saja," tutur Arief.
Ketua KPU Husni Kamil Manik sebelumnya menyatakan, KPU menyiapkan 12 PKPU terkait pilkada. PKPU tersebut disusun sebagai peraturan pelaksana atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang P(Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Usai diputuskan dalam rapat pleno, rancangan regulasi itu akan dikonsultasikan dengan Pemerintah dan DPR, sebelum disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sejumlah peraturan yang sedang disiapkan KPU untuk pelaksanaan pilkada adalah Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada; Pedoman tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pilkada; serta Pedoman Teknis Pencalonan Pilkada.
Kemudian, Penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Pilkada; Pedoman Teknis Kampanye Pilkada; Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pilkada dan Pedoman Penyusunan tata Kerja KPU provinsi, kabupaten-kota, PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada.
Selanjutnya, Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada; Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada oleh PPK, PPS dan KPPS; serta Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pilkada. (dey/red. FOTO KPU/Hupmas)