Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 15 Mei 2025
Pelaksanaan E-Voting Butuh Uji Coba dan Konsensus
Administrator   17 November 2014  
Pelaksanaan E-Voting Butuh Uji Coba dan Konsensus

Padang, kpu.go.id- Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menegaskan meski terdapat peluang penggunaan e-voting pada pemilihan gubernur, bupati dan walikota, peluang tersebut tidak serta merta dapat diterapkan. Kerangka hukum yang tersedia dan kondisi masyarakat Indonesia yang sudah familiar dan adaptif dengan teknologi informasi dan komunikasi belum cukup sebagai argumentasi untuk menerapkan e-voting.

“E-voting tidak otomatis dapat diterapkan pada pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun depan (2015). Implementasinya tidak sekadar mengadakan perangkat teknologi dan mendistribusikannya ke tempat pemungutan suara (TPS) serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi. Perlu ada sejumlah proses seperti diseminasi, percobaan, evaluasi dan konsensus dari peserta Pemilu,” terang Husni saat menjadi pembicara utama pada acara evaluasi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat di Pangeran Beach Hotel, Jumat (14/11).

Meski peluang penerapan e-voting dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang direncanakan pada September 2015 tidak serta merta dapat dilaksanakan, tetapi penggunaan teknologi informasi untuk membantu kecepatan dan akurasi pelaksanaan setiap tahapan tetap diperlukan. Adopsi teknologi, kata Husni, akan membantu upaya KPU dalam menerapkan manajemen kepemiluan yang transparan, akuntabel, efektif dan efesien.

KPU, kata Husni, penting menjaga dan menumbuhkan dua variabel demokrasi dalam pemilihan kepala daerah, yaitu kontestasi dan partisipasi. Derajat kompetisi yang sehat antar kandidat akan tercipta jika penyelenggara dapat memberikan pelayanan yang adil dan setara kepada semua kandidat. Kemampuan menjaga independensi penyelenggara menjadi salah satu kunci utama terselenggaranya kontestasi yang jauh dari konflik.

Untuk itu, kata Husni, rekruitmen penyelenggara yang akan bertugas dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota harus mempertimbangkan kejadian pada Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. “Penyelenggara yang terbukti melakukan pelanggaran dan telah dikenai sanksi pada Pemilu lalu jangan sampai ditunjuk lagi menjadi penyelenggara pada pemilihan gubernur, bupati, dan walikota,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Husni, transparansi dan akuntabilitas yang telah diterapkan pada Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus dapat diimplementasikan pada pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Sebab penyelenggara berkewajiban menyampaikan informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat. “Untuk itu, kami meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menata dan memperbaiki pengelolaan desain website masing-masing sebagai salah satu infrastruktur penting bagi KPU dalam berkomunikasi dengan publik,” ujarnya.

Husni juga menyinggung pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 yang dipastikan jauh lebih berat dibanding Pemilu 2014. Karena itu, kata Husni, sambil mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, KPU juga mulai mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu serentak 2019. “Banyak hal yang harus kita benahi. Salah satunya penguatan kapasitas penyelenggara pada level kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang akan menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS),” ujarnya.

Pada Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, kata Husni, secara umum kegiatan pemungutan suara dapat dilaksanakan tepat waktu, di mana TPS sudah ditutup pada pukul 13.00. Namun untuk penghitungan suara yang diwajibkan selesai pada hari yang sama, tidak semua KPPS dapat menyelesaikannya. “Apalagi Pemilu tahun 2019, ada penggabungan Pemilu DPR, DPD dan DPRD dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, secara teknis tentu akan lebih rumit. Karena itu diperlukan manajemen administrasi kepemiluan yang lebih paripurna,” ujarnya. (GD/red. FOTO KPU/Hupmas)

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 450
Bulan ini : 5353
Tahun ini : 12623
Anda pengunjung ya ke - : 60740
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp