Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 16 Mei 2025
Menpan-RB Diminta Kecualikan KPU dalam Moratorium CPNS
Administrator   01 Desember 2014  
Menpan-RB Diminta Kecualikan KPU dalam Moratorium CPNS

 

 

 

Yogyakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengecualikan lembaga itu agar tidak juga melakukan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). KPU masih mengalami kekurangan pegawai untuk dapat menyelenggarakan pemilu secara maksimal.

“Harapan kami, KPU bisa dikecualikan berkaitan dengan moratorium CPNS, karena kebutuhan bagi penyelenggaraan pemilu itu sangat nyata. (Kinerja) kami bisa terganggu, tahapan penyelenggaraan pemilu di daerah terganggu kalau kebutuhan (pegawai) ini tidak dipenuhi,” ujar Komisioner KPU Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Sigit Pamungkas di Yogyakarta, Rabu (27/11/2014).

Ia mengatakan, menjelang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 204 daerah, KPU membutuhkan pegawai. Sedangkan, katanya, jumlah pegawai KPU saat ini belum memadai. Terlebih, lanjut Sigit, tim kesekretariatan KPU saat ini lebih banyak berasal dari instansi lain seperti Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah setempat.

“Akan lebih jadi persoalan kalau suatu waktu tenaga pinjaman ini ditarik kembali instansi instansi oleh masing-masing. Oleh karena itu, jadi suatu kebutuhan KPU untuk mengisi kebutuhan tenaga untuk penyelenggarakan pemilu yang baik,” ujar pengajar Universitas Gadjah Mada itu.

Sigit menuturkan, pada penetapan moratorium penerimaan CPNS periode lalu yang ditetapkan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yodhoyono, KPU pun meminta pihaknya dikecualikan. Saat itu, ujarnya, Menteri Azwar Abubakar memenuhi permintaan tersebut sehingga KPU tetap dapat melaksanakan penerimaan CPNS untuk memenuhi kebutuhan tenaga penyelenggara pemilu. 

Tetapi, kata Sigit, KPU belum menyampaikan secara resmi permintaan tersebut. (dey/red. FOTO KPU/bow/Hupmas)

 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 98
Bulan ini : 5457
Tahun ini : 12727
Anda pengunjung ya ke - : 60844
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp