Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 16 Mei 2025
KPU-Bawaslu Bahas Rancangan PKPU Terkait Pemilu 2015
Administrator   30 Desember 2014  
KPU-Bawaslu Bahas Rancangan PKPU Terkait Pemilu 2015

Jakarta, kpu.go.id- Seraya menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) RI Nomor 1 Tahun 2014 disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, serta keterbatasan waktu yang dimiliki oleh penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan pemilihan umum, KPU dan Bawaslu lakukan rapat terkait rancangan peraturan KPU (PKPU) dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang rencananya akan digelar serentak pada 2015, Senin, (29/12).

Gerak cepat tersebut dilakukan KPU mengingat norma baru dalam Perppu Nomor 1/2014 yang menyatakan bahwa pendaftaran bakal calon dilaksanakan 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran calon dan uji publik dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran calon.

Dengan pertimbangan tersebut, KPU berencana menggelar hari pemungutan suara pada 16 Desember 2015 mendatang. Sehingga pekan depan hingga akhir bulan Januari 2015, KPU harus menyusun dan menerbitkan PKPU terkait tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur, bupati dan walikota 2015.

Dari bulan Januari hingga Desember 2015, setidaknya KPU harus menyusun 13 tahapan termasuk pelaksanaan pemungutan suara, 16 Desember 2015. Rancangan tahapan tersebut terdiri dari penerbitan PKPU (Januari), pendaftaran bakal calon (Febuari), Sosialisasi (Februari s/d Desember), pembentukan panitia uji publik bakal calon (Maret s/d April), pembentukan badan adhoc (April).

Rancangan tahapan pelaksanaan uji publik akan dilakukan pada bulan April hingga Mei 2015, penyerahan dukungan calon perorangan (Juni), penerimaan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) (Juli), pencocokan dan penelitian DP4 (agustus s/d Oktober), penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) (Oktober), pencalonan (Agustus), penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara (TUN) (agustus s/d November), terakhir hari pemungutan suara, 16 Desember 2015.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Komisioner KPU RI, Ida Budhiati tersebut, Komisioner Bawaslu RI, Nasrullah memberikan saran agar KPU menyusun peraturan yang detil mengenai penanganan sengketa dalam tahapan pencalonan, sehingga tidak ada kekosongan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak puas dengan keputusan KPU.

“Teman-teman KPU perlu membuat peraturan yang tegas dan detil mengenai penanganan sengketa pemilu untuk menghindari kekosongan hukum yang dapat dipersoalkan oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan penyelenggara pemilu, dan dapat memperpanjang tahapan penyelesaian sengketa pemilu,” gagas Nasrullah.

Atas catatan dan saran dari Bawaslu tersebut, pimpinan rapat, Ida Budhiati menyampaikan bahwa KPU akan menunggu catatan dan saran tertulis dari Bawaslu, sehingga dalam waktu dekat KPU dapat mematangkan rancangan PKPU tersebut dan menerbitkannya pada bulan Januari 2015.

“KPU masih akan menunggu catatan dan masukan tertulis dari Bawaslu hingga lusa (31 Desember) terkait pembahasan hari ini, sehingga kami (KPU) dapat segera melakukan pembahasan lebih lanjut sebelum menerbitkanya pada bulan Januari,” tutur Ida. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 244
Bulan ini : 5603
Tahun ini : 12873
Anda pengunjung ya ke - : 60990
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp