
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Mahkamah Agung (MA) RI menggelar rapat koordinasi terkait peraturan KPU mengenai jadwal, tahapan dan program dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang rencananya pada tahun ini akan dilaksanakan secara serentak, Jum’at, (9/1).
Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menyampaikan, forum tersebut digelar KPU untuk mempersiapkan seluruh tahapan pemilu, terutama proses penyelesaian sengketa dalam tahapan, ataupun hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
“Pertemuan ini kami manfaatkan untuk mempersiapkan diri dalam penyelenggaraan pemilihan serentak Tahun 2015, utamanya penyelesaian sengketa. Baik tahapan maupun hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota,” tutur Husni membuka acara.
Selain untuk persiapan menggelar pemilu, acara yang berlangsung di ruang rapat lantai 1 gedung KPU RI, Jl. Imam Bonjol No 29 tersebut dimaksudkan juga untuk menyelaraskan tahapan penyelesaian sengketa yang disusun oleh KPU dengan peraturan MA mengenai penyelesaian sengketa hasil pemilihan.
“Kami (KPU) butuh informasi yang cukup mengenai sistem beracara di Mahkamah Agung sehingga jadwal dan tahapan yang kami susun dapat berjalan sinergis dan tidak saling bertentangan antara jadwal yang dibuat oleh KPU dengan ketentuan yang berlaku di MA,” lanjutnya.
Dr. Supandi, SH. M.Hum, Hakim Agung kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA yang hadir dalam pertemuan itu menyampaikan kesiapan MA beserta seluruh jajarannya dalam menggelar persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2015.
“Kami masih menunggu, apakah PERPPU ini akan disetujui oleh DPR atau tidak. Jika disetujui, maka ini adalah perintah undang-undang, maka kami siap melaksanakannya,” tutur dia.
Dihadapan seluruh pejabat eselon II Sekretariat Jenderal KPU ia menambahkan, jika PERPPU No 1 Tahun 2014 disahkan, maka pihaknya akan mengacu pada peraturan KPU tentang penyelesaian sengketa pemilu dalam menyusun peraturan MA terkait proses persidangan PHPU.
“Jika PERPPU disahkan oleh DPR, maka jadwal KPU ini akan kami jadikan pedoman dalam menyusun PERMA (Peraturan MA) mengenai sengketa hasil pemilihan,” tambahnya.
Atas tanggung jawab itu, ia berharap masyarakat dan semua pihak dapat memberi ruang dan kepercayaan kepada MA dalam menggelar sidang PHPU gubernur, bupati, dan walikota.
“MA menerima tanggung jawab yang tertuang dalam PERPPU tersebut, dengan harapan kami diberi ruang, dan kepercayaan. Kesampingkan dulu persepsi negatif dan biarkan kami bekerja,” ujar dia.
Demi terciptanya penyelenggaraan pemilihan umum yang independen, transparan dan profesional, ia mendorong agar dibentuk suatu lembaga kehakiman yang khusus menangani sengketa hasil pemilihan umum.
“Kedepan kami mendorong supaya dibentuk electoral court untuk memutus perkara dan sengketa pemilu demi tercapainya penyelenggaraan pemilu yang benar-benar independen, jujur, transparan dan profesional,” ujarnya. (ris/FOTO KPU/dosen/Hupmas)