
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membangun sistem manajemen pelaksanaan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR/DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Sistem ini berfungsi dalam pelaksanaan input/entry data, proses administrasi, hingga output berupa keputusan tentang siapa kandidat yang akan menggantikan anggota sebelumnya.
Seperti diketahui, anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota akan digantikan apabila ada anggota dewan yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh partai politik. Untuk itu, KPU perlu membangun sistem manajemen yang aksesebel dan mempermudah pergantian, apabila terdapat proses yang tidak sesuai dengan prosedur.
Ditemui usai rapat pembahasan tindak lanjut perkembangan pembangunan sistem manajemen PAW, Senin (19/1), Sigit Joyowardono, Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat mengatakan pembangunan sistem manajemen itu bertujuan untuk memudahkan, mengontrol, dan membantu pelaksanaan proses PAW anggota DPR/DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
“Selain untuk memudahkan, mengontrol, dan membantu KPU RI maupun KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan PAW, sistem itu juga dimaksudkan untuk mendeteksi atau mengetahui sampai sejauh mana dalam dekade lima tahun kedepan menjelang Pemilu 2019. Problematika PAW yang berimplikasi pada penggantian anggota diakibatkan oleh apa?” jelas Sigit.
Selain memberi kemudahan bagi KPU sebagai penanggungjawab penyelenggaraan pemilu, Sigit berharap sistem tersebut dapat memberikan gambaran bagi lembaga riset untuk memetakan persoalan dan dinamika selama proses pergantian tersebut.
KPU menargetkan dalam 4 (Empat) bulan kedepan, sistem PAW tersebut dapat diakses melalui website KPU RI, (kpu.go.id.) sehingga setiap proses PAW dapat diakses publik secara langsung dan transparan. Sistem tersebut, kedepan akan dikelola oleh Bagian Penggantian Antar Waktu, Biro Teknis dan Hupmas Sekretariat Jenderal KPU RI.
Mengenai pengelolaan sistem PAW didaerah, setelah sistem tersebut matang, KPU RI akan menggelar bimbingan teknis kepada KPU Provinsi seluruh Indonesia. Karena sistem tersebut akan dikelola oleh masing-masing Satuan Kerja (Satker) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (wwn/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)