
Jakarta, kpu.go.id- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda pengesahan Peraturan KPU (PKPU) terkait substansi Undang-Undang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Kamis (22/1).
Penundaan tersebut paling tidak hingga UU pilkada hasil revisi terbatas ditetapkan oleh DPR. “Komisi II meminta KPU untuk tidak membuat dan mengesahkan peraturan terkait substansi UU yang masih akan direvisi oleh DPR dan pemerintah, paling tidak sampai UU hasil revisi ini ditetapkan,” tutur Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria.
Walaupun Komisi II dapat menerima rancangan PKPU yang diajukan oleh KPU, seluruh anggota dewan sepakat meminta KPU untuk mempersingkat tahapan yang terlalu panjang.
Mengenai tahapan pilkada yang panjang, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menyampaikan bahwa draft PKPU tentang tahapan, jadwal dan program yang disusun oleh KPU merupakan penjabaran atas Perppu 1/2014.
“Lamanya waktu tahapan dalam pilkada bukan desain KPU, kami hanya mengikuti diktum-diktum sesuai dengan Perppu No 1 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” ujarnya.
Atas beberapa masukan yang disampaikan KPU kepada DPR, Komisi II berjanji akan menjadikannya pertimbangan serius dalam pembahasan revisi UU tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Kita perlu mempertimbangkan betul masukan dari KPU, ini adalah inisiatif yang baik, masukan tersebut perlu dijadikan masukan dalam pembahasan revisi UU,” lanjut Riza.
Secara khusus Husni menyatakan mampu, jika UU memberikan mandat kepada KPU untuk menyelenggarakan pilkada. “Kita (KPU) berada dalam posisi siap jika diberi tanggung jawab menyelenggarakan pilkada. Tahun ini siap, jika diselenggarakan tahun depan, kami pun lebih siap,” tandas Husni.
Husni berharap Komisi II dapat mengikutsertakan KPU dalam pembahasan teknis revisi UU tentang pilkada. “Kami berharap ada diskusi yang lebih mendalam antara DPR dan KPU, karena ada beberapa bagian teknis dalam perppu yang menurut kami perlu disempurnakan, mengenai hal lain yang bersifat politis bukan ranah kami untuk berdiskusi,” tuturnya.
(ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)