
Jakarta, kpu.go.id- Ketua Umum Partai Golongan Karya (Partai Golkar) hasil Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta, Agung Laksono, menyambut baik sikap netral yang ditunjukkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik, Jum’at (23/1).
“Pimpinan KPU sudah menyampaikan sikapnya atas perselisihan internal Partai Golkar, bahwa KPU semata-mata menjalankan aturan, sesuai peraturan yang berlaku. Kami sambut baik sikap KPU yang netral, objektif tidak memihak satu pihak atau lainnya,” tutur Agung selepas pertemuannya dengan Ketua dan Anggota KPU RI di Gedung KPU RI, Jakarta.
Agung melanjutkan, proses penyelesaiaan perselisihan internal Partai Golkar telah memasuki ranah pengadilan, sehingga penentuan ketua umum partai belum dapat ditentukan sebelum ada hasil dari pengadilan.
“Dalam hal penetapan siapa Ketua Umum Partai Golkar, kita masih menunggu hasil keputusan pengadilan yang saat ini prosesnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” lanjut Agung.
Atas dualisme kepemimpinan yang muncul dalam tubuh Partai Golkar, Agung berharap KPU dapat mengakomodir bakal calon yang diajukan oleh kedua belah pihak.
“Terkait dengan persiapan pelaksanaan pilkada, meskipun saat ini sedang berlangsung revisi UU (Undang-Undang)nya, tapi kami sudah menyampaikan informasinya kepada KPU Pusat bahwa faktanya seperti ini, oleh karena itu apabila tahapan pilkada sudah harus berlangsung, sementara perselisihan internal belum selesai di pengadilan, maka KPU perlu mengakomodir bakal calon dari kedua belah pihak sehingga tidak menimbulkan persoalan lain,” jelas dia.
Lebih lanjut, Agung menyatakan bahwa Partai Golkar menyerahkan semua persoalan teknis mengenai waktu dan tahapan dalam penyelenggaraan pilkada kepada KPU. “mengenai jadwal, waktu, dan tahapan pilkada kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPU. Sebagai peserta pemilu tentu akan kami ikuti,” ujarnya.
Ia berharap KPU RI dapat menyampaikannya kepada seluruh jajaran KPU di seluruh Indonesia sehingga tidak menimbulkan perbedaan pendapat.
“Diharapkan juga melalui KPU Pusat informasi ini disampaikan ke seluruh jajarannya, bahwa kedua belah pihak perlu diakomodasi. Selanjutnya kami berharap proses perselisihan internal partai ini dapat diselesaikan dengan baik,” pungkasnya. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)