Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan hasil penyelenggaraan Pemilihan Umum legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2014 kepada Wakil Presiden (Wapres) RI, M. Jusuf Kalla, di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan No.6, Jakarta, Jumat (30/1).
“Kami memberikan laporan penyelenggaraan pemilu dimana Pileg dan Pilpres Tahun 2014 telah usai, kami menyampaikan laporan ini kepada pemerintahan yang baru,” tutur Husni sesaat setelah melakukan pertemuan dengan Wapres Jusuf Kalla.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU juga menjelaskan persiapan yang telah dilakukan oleh KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota 2015 secara serentak.
“Kesempatan tadi juga kami gunakan untuk menjelaskan apa yang telah dilakukan KPU dalam persiapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk Tahun 2015 ini,” lanjut dia.
Selain dua agenda tersebut, KPU juga menjelaskan kepada Wapres Jusuf Kalla mengenai pengembangan organisasi yang hendak dilakukan oleh KPU.
“Agenda ketiga kami menjelaskan tentang pengembangan organisasi penyelenggara pemilu, khususnya KPU,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wapres Jusuf Kalla, sebagaimana dijelaskan oleh Husni dihadapan para wartawan, menyatakan kepeduliannya terhadap penggunaan sistem Information Technology (IT) yang dapat diterapkan dalam pemilu di Indonesia.
“Pak wapres konsen dengan penggunaan IT yang bisa dilakukan di Indonesia secara bertahap. Sejalan dengan itu, KPU sudah membentuk tim yang mulai bekerja membuat grand design penggunaan IT di Indonesia,” tuturnya.
Wapres Jusuf Kalla menginginkan penggunaan IT tersebut dilakukan secara bertahap dalam tahapan pilkada. Karena menurutnya, pilkada merupakan momen yang tepat untuk menguji kesiapan sistem tersebut.
“Beliau menginginkan dalam tahapan-tahapan pilkada diterapkan sistem IT. Pilkada merupakan momen yang baik untuk menerapkan IT itu, karena pelaksanaanya parsial, tidak secara menyeluruh di Indonesia,” terangnya lebih lanjut.
Mengenai pengembangan organisasi yang akan dilakukan, KPU yang saat ini memiliki 531 unit satuan kerja akan membutuhkan 18 unit lagi untuk memenuhi kebutuhan daerah otonomi baru.
“Saat ini kami memiliki 531 satker, dan masih akan membutuhkan 18 satker lagi, karena ada daerah otonomi baru, 1 provinsi dan 17 kabupaten. Kami saat ini juga sedang berusaha melakukan alih status pegawai, karena saat ini hanya ada sekitar 50 persen pegawai organik KPU dari total 12 ribuan pegawai. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)