Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 12 Agustus 2025
RISET PEMILU MASUK DALAM RPJMN 2015-2019)
Administrator   03 Febuari 2015  
RISET PEMILU MASUK DALAM RPJMN 2015-2019)

 

 

 

Jakarta - kpu.go.id - Menteri PPN/Bappenas, Andrinof Chaniago, mengungkapkan sejak masa reformasi, banyak agenda yang perlu dikaji dan diselesaikan dalam membuat ketetapan atau keputusan pada proses politik di Indonesia. Berkaitan dengan kondisi tersebut, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, akan memuat riset pemilu melalui Electoral  Research  Institute (ERI).

Menurut Andrinof, penting adanya peningkatkan kualitas hidup bermasyarakat, salah satunya proses politik sebagai bagian proses perencanaan secara keseluruhan pada pemilu dan pilkada. Proses ini untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas, dan hal itu  dapat diwujudkan melalui  proses pemilu yang berkualitas. Kebijakan publik dan kebijakan pembangunan di Indonesia harus dibawa ke proses politik yaitu pemilu dan pilkada. 

"Lembaga ERI ini diperlukan untuk meredakan ketegangan pemikiran. Bersama LIPI, para peneliti, dan Bappenas, kita mengkaji ketegangan dengan komprehensif, karena jangan pernah bermimpi untuk urusan politik dan pelayanan publik dapat sempurna. Yang bisa kita lakukan adalah meminimalisir masalah yang terjadi, dengan kajian yang mendalam dan serius. Selain itu regulasi juga akan berumur lebih panjang, apabila semua berdasarkan hasil riset," ujar Andrinof yang hadir pada sesi akhir seminar Desain Pemilu Serentak 2019 dan Peluncuran Electoral Research Institute, Senin (2/2) di Auditorium Utama LIPI, Jakarta.

Ditambahkan Andrinof, cukup banyak masalah teridentifikasi di internal kita yang dapat berdampak pada hasil kebijakan. Selanjutnya bagaimana mengolah masalah-masalah itu agar bisa menjadi kebijakan. Untuk itu perlunya riset-riset ilmiah dalam menyelesaikan persoalan kepemiluan. Masukan-masukan baru yang diterima bisa ditindaklanjuti dengan riset-riset oleh para peneliti. Hasil riset ini bisa berupa penyempurnaan dalam Peraturan KPU, Peraturan Pemerintah, dan Undang-Undang.

Terkait soal penyempurnaan tata kelola bernegara dan pemilu, hal itu adalah bagian dari pembangunan, mengingat  pembangunan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup bermasyarakat. Pembangunan nasional jangan hanya dilihat dari perbaikan fisik semata, seperti pembangunan  jalan dan jembatan, tetapi juga berdampak pada peningkatan   kualitas hidup yang lebih baik, termasuk kualitas  dalam hal politik . (Arf/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 21
Bulan ini : 1157
Tahun ini : 16798
Anda pengunjung ya ke - : 64915
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp