Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 12 Agustus 2025
Pentingnya Komunikasi Publik dalam Proses Kepemiluan
Administrator   12 Febuari 2015  

 

 

 

Jakarta, kpu.go.id- Komunikasi publik dalam pemilihan umum (pemilu) dilakukan untuk menyampaikan pesan yang ada di dalam penyelenggaraan pemilu yang harus disampaikan kepada masyarakat. Hal itu penting, mengingat masyarakat berhak mengetahui seluruh proses dan tahapan pemilu.

 

“Kita perlu melakukan komunikasi publik, karena ada hak publik yang ingin mengetahui tentang proses kepemiluan, sekaligus sebagai kewajiban kita sebagai penyelenggara pemilu untuk memenuhi hak publik tersebut,” ungkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Sigit Pamungkas.

 

Selain untuk memenuhi hak publik, KPU sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu memiliki kepentingan yang ingin dituju. Untuk mencapai tujuan tersebut, harus dilakukan dengan komunikasi publik.

 

“Kalau kita tidak pernah mengomunikasikan kepada seluruh pihak, maka kepentingan-kepentingan organisasi KPU tidak dapat terwujud dengan baik. Bahasa legalnya ialah tidak pernah dapat melakukan tugas dengan baik,” sambung Sigit.

 

Hal tersebut dipaparkan Sigit Pamungkas dalam Knowledge Exchange Desain Komunikasi Publik Badan Penyelenggara Pemilu gelombang ke-2, Kamis (12/2), di Hotel Aryaduta, Jakarta. Acara ini merupakan kerja sama antara KPU dengan Australian Election Commision (AEC) sebagai ajang pertukaran pengetahuan dan pengalaman sesama penyelenggara pemilu di masing-masing negara.

 

Sigit menambahkan, tujuan dari komunikasi publik dalam pemilu tidak hanya bersifat tunggal, tetapi berlapis dan hierarkis.

 

“Komunikasi tidak hanya sekedar menyampaikan, tapi untuk memastikan bahwa publik harus dapat memahami. Selain itu, ada efek-efek yang diharapkan, seperti partisipasi publik dan kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu,” lanjutnya.

 

Dalam melakukan komunikasi publik, perlu menggunakan berbagai saluran media yang ada, agar hal tersebut berjalan lebih efektif. “Perhatikan juga dengan apa yang ingin disampikan dan penggunaan bahasa tubuh dalam penyampaian pesan tersebut,” ujar Sigit.

 

Peita Mamo, narasumber dari pihak AEC memaparkan tentang penggunaan intranet dalam melakukan komunikasi internal diantara staf dan pimpinan. Disamping itu, intranet juga dimanfaatkan dalam melakukan koordinasi antara AEC pusat dan daerah.

 

“Intranet ini merupakan saluran khusus yang dikembangkan dalam menyebarkan informasi kepada seluruh staf yang ada di AEC, ataupun antara tingkat pusat dan daerah. Jadi seluruh personil dapat langsung meng-update informasi yang berkembang di internal kami,” pungkas Peita.

Hadir pada gelombang ke-2 ini Anggota KPU Provinsi Divisi Sosialisasi dari Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat,serta pejabat dan staf di Sekretariat Jenderal KPU. Sedangkan pihak AEC hadir pula, Kepala Perwakilan di Indonesia Shan Strugnell. (ook/red.FOTO KPU/dosen/hupmas)

 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 19
Bulan ini : 1155
Tahun ini : 16796
Anda pengunjung ya ke - : 64913
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp