Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 12 Agustus 2025
KPU Menunggu Revisi Terbatas UU 1 Tahun 2015
Administrator   16 Febuari 2015  
KPU Menunggu Revisi Terbatas UU 1 Tahun 2015

 

 

 

 

Jakarta, kpu.go.id-Pasca ditetapkannya Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, KPU masih menunggu revisi UU tersebut untuk menetapkan peraturan terkait pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
 
Hal itu disampaikan Ketua KPU, Husni Kamil Manik saat melakukan audiensi  Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) di gedung KPU RI, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat (16/2).

Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, KPU sudah mengajukan 23 poin usulan, pengajuan usulan dilakukan dengan cara KPU langsung menyebutkan pasal demi pasal yang menurutnya dapat ditambahkan. Meskipun demikian sampai saat ini KPU masih belum mengetahui poin mana yang masuk dalam revisi undang-undang tersebut yang rencananya akan disahkan pada Rabu (18/2) mendatang.

"Kemarin kami diminta untuk langsung mengajukan usul dengan cara menyebutkan pasal dan membahasakan pasal tersebut, tetapi sampai saat ini kami belum mengetahui pasal mana saja yang diterima dan pasal mana yang ditolak atau pasal mana yg di terima tapi masih membutuhkan perubahan (oleh DPR)," jelas Husni.

Dalam audiensi tersebut, Perludem memberikan beberapa usulan yang dapat dijadikan pertimbangan bagi KPU dalam menetapkan peraturan-peraturan terkait penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Ketua Perludem Didik Supriyanto, menyampaikan beberapa pokok usulan yang diharapkan dapat masuk ke dalam revisi UU, diantaranya mengenai jadwal dan tahapan pelaksanaan pilkada, serta pembatasan dana kampanye.

Terkait tahapan pelaksanaan Pilkada serentak, Perludem memberikan usulan jadwal yang di bagi dalam 3 (tiga) tahap pelaksanaan, pilihan itu dianggap ideal dengan konsekuensi ada kepala daerah yang mengalami kekosongan dan ada pula yang mendapat pemotongan masa jabatan kurang lebih 3 (tiga) tahun.

"Kami memberikan usulan Pilkada serentak dibagi dalam tiga tahap, yakni pertama Juni tahun 2016 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2015 sampai dengan Agustus 2016, tahap kedua Juli 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 2016 sampai Agustus 2017 dan tahapan Juli 2018 untuk mereka yang berakhir September 2017 sampai Desember 2019," usul Didik.

Hal lain soal penganalisaan keputusan partai dan pemerintah yang masih menyetujui pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015, Didik merasa itu hanya naluri politik saja, disebabkan pada masa transisi tersebut akan banyak jabatan kosong. Untuk menjalankan roda pemerintahan dibutuhkan pejabat sementara dimana akan ditunjuk PNS sebagai pelaksananya.

Tidak tepatnya penyelenggaraan Pilkada pada Desember 2015, Perludem berpendapat banyak faktor yang menghambat pelaksanaannya. Dari faktor cuaca yang tidak bagus pada bulan itu sampai dengan adanya persiapan hari besar (natal) dimana pada beberapa wilayah Indonesia menjadi suatu momen penting.

Mengenai pembatasan dana kampanye, Perludem menyarankan agar pengaturan dalam UU dapat lebih jelas sehingga KPU tidak perlu mengeluarkan kebijakan, menurutnya tidak menutup kemungkinan DPR akan menyoroti kebijakan yang dibuat karena tidak mengacu pada UU.

Berbeda dengan Didik, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni menyoroti soal substansi penyelesaian sengketa pencalonan dan uji publik bagi bakal calon, dua hal ini dianggap penting karena dapat memangkas waktu tahapan Pilkada.
(dam/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas)


 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 19
Bulan ini : 1155
Tahun ini : 16796
Anda pengunjung ya ke - : 64913
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp