
Jakarta, kpu.go.id- Pengesahan Undang - Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota oleh DPR melalui rapat paripurna (17/2), menyisakan pertanyaan pada sebagian wilayah yang menanti proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Berdasarkan UU 1/2015, Pilkada serentak pada Desember 2015, untuk kepala daerah yang masa jabatannya habis di tahun 2015 dan semester pertama tahun 2016, sehingga terhitung 272 wilayah yang terdiri dari 204 habis masa jabatannya di 2015 dan 68 habis jabatannya pada semester pertama 2016 akan menggelar Pilkada tahun ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan jajarannya di Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai lembaga yang diberikan mandat menyelenggarakan pemilihan kepala daerah, menyiapkan opsi peraturan yang akan mengatur pelaksanaan Pilkada sambil menunggu di tanda tanganinya UU tersebut oleh presiden.
Kedatangan legislator dari Kota Surakarta, Kab. Sekadau-Kalbar, dan Kota Tidore Kep.-Maluku Utara di KPU (Rabu,25/2), bermaksud menanyakan kapan waktu dimulainya jadwal dan tahapan Pilkada di wilayahnya.
“Wilayah kami (kab. Sekadau) termasuk akan melaksanakan Pilkada Desember mendatang. Kedatangan kami di sini untuk berkonsultasi dan mengetahui kapan tahapan Pilkada harus dimulai di wilayah kami,” ungkap Subandrio anggota Komisi A Kab. Sekadau yang sebelumnya pernah menjabat Ketua KPU Kabupaten.
Melanjutkan pertanyaannya, kepastian kapan dimulainya tahapan menjadi hal penting bagi partai politik yang ada diwilayahnya. Informasi yang didapat dari media menimbulkan kekhawatiran, karena tersiar kabar bahwa 26 Februari partai harus mendaftarkan calonnya ke KPU.
Selain mengenai kepastian jadwal dan tahapan Pilkada, saat perubahan dari Perppu menjadi UU terdapat beberapa aturan yang berubah atau bahkan baru didengarnya, ini yang perlu dijelaskan KPU RI selaku pihak pembuat peraturan turunan dari UU, tambah Subandrio.
Wakil Kepala Biro Perencanaan Emil Satria Tarigan serta Wakil Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU Supriatna mendapat mandat dari Anggota KPU RI untuk menerima audiensi, menjelaskan, desain jadwal dan tahapan KPU saat Perppu dikeluarkan mengalami perubahan seiring ditetapkannya UU 1/2015.
“Desain awal KPU, pelaksanaan di 16 Desember 2015 mengalami perubahan seiiring dengan dihilangkannya Tahapan Uji Publik pada saat pengesahan Perppu menjadi UU,” terang Emil.
Emil melanjutkan, dengan hilangnya tahapan uji publik maka desain jadwal dan tahapan akan dimulai dengan pemutahiran data pemilih melalui penyerahan DP4 oleh pemerintah sekitar bulan Juli.
Mengenai beban biaya Pilkada serentak 2015 murni melalui APBD, berdasarkan keputusan Kemendagri anggaran Pilkada melalui hibah langsung APBD, saat ini KPU masih menunggu penjelasan hibah langsung yang dimaksud termasuk proses pencairan anggarannya.
“Yang pasti biaya melalui hibah APBD, tetapi kami belum jelas maksud Kemendagri dengan hibah langsung, apakah nanti pemerintah daerah langsung menyerahkan seluruh anggaran yang diajukan masing-masing KPU Daerah melalui kas negara atau dengan bertahap,” jelas Emil menjawab pertanyaan anggota Badan Anggaran DPRD Kota Surakarta.
Proses pencairan anggaran hibah langsung dari APBD masih membutuhkan pembahasan mendalam, terkait dengan bagiamana model pertanggung jawaban yang harus disiapkan masing-masing KPU Daerah manjadi hal yang sangat penting menurutnya. (dam/red.KPU FOTO/dosen)