Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar ujian sertifikasi ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI. Ujian tersebut dilaksanakan selama 2 (Dua) Hari (3 dan 4 Maret 2015), di Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Kepemimpinan Aparatur Nasional Lembaga Administrasi Negara (LAN), Pejompongan, Jakarta Pusat, (3/3).
Sebelumnya, sebanyak 43 pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI telah mengikuti Diklat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah selama 4 (Empat) Hari (24-27 Februari 2015) di tempat yang sama.
Kegiatan tersebut merupakan hasil tindak lanjut Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal KPU RI atas evaluasi pengadaan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 yang merekomendasikan untuk menambah personil yang memiliki sertifikat pengadaan.
Karena dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Panitia Pembuat Komitmen, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan, dan Pejabat Pengadaan harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.
Komisioner KPU RI, Juri Ardiantoro menjelaskan, pemilu Indonesia merupakan kegiatan yang unik. Karena semua tahapan pemilu harus berjalan sesuai dengan rencana pelaksanaan, tidak bisa diundurkan dan dilaksanakan secara serentak oleh semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki hak pilih.
“Pemilu Indonesia merupakan kegiatan yang unik, satu karena diselenggarakan secara serentak, kedua tahapan pemilihannya tidak bisa mundur, harus sesuai rencana,” tuturnya saat memberikan pengarahan kepada 43 peserta diklat, (26/2).
Oleh karena itu, para peserta diklat diharapkan memahami peraturan yang berlaku dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa, terutama dalam proses pemenuhan kebutuhan logistik yang harus dipersiapkan secara efektif dan efisien sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ris/red.)