Jakarta, kpu.go.id- Menunjuk Surat Sekjen KPU nomor 188/SJ/II/2015 perihal Seleksi Jabatan Sekretaris KPU Provinsi, bersama ini disampaikan ralat persyaratan umum calon peserta seleksi. Jika sebelumnya tercantum persyaratan "sedang menduduki jabatan Eselon II atau Eselon III minimal 2 (dua) tahun dengan memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/b)", diralat menjadi "pernah/sedang menduduki jabatan Eselon II atau Eselon III minimal 2 (dua) tahun dengan memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/b)". (dd)