Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 12 Agustus 2025
Bahas Pelaksanaan Pilkada 2015, Anggota DPRD dan KPU Kabupaten Kendal Kunjungi KPU RI
Administrator   05 Maret 2015  
Bahas Pelaksanaan Pilkada 2015, Anggota DPRD dan KPU Kabupaten Kendal Kunjungi KPU RI

 

 

Jakarta, kpu.go.id- Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal melakukan pembahasan dengan KPU RI terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang tahun ini akan digelar serentak, Kamis (5/3).

Dalam pertemuan itu Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kendal, H. Masruhan Samsurie, secara khusus berkonsultasi mengenai implementasi pendanaan yang perlu di akomodasi oleh DPRD dalam penyelenggaraan pemilihan serentak Tahun 2015.

Mengenai penganggaran dana APBD untuk penyelenggaraan pilkada, Kepala Bagian Pengelolaan Keuangan Sekretariat Jenderal KPU RI, Pujiastuti meminta daerah untuk menyusun RAB pelaksanaan pilkada secara garis besar terlebih dahulu, sambil menunggu pengesahan draft peraturan baru atas Permendagri Nomor 44 Tahun 2007 dan Nomor 57 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Sampai dengan rapat kami (KPU) dengan Kemendagri terakhir, sekarang sedang digodok pedoman baru atas perbaikan Permendagri 44 dan 57. Cuma disini belum ada rinciannya, apa saja yang boleh dimasukkan dalam RAB tersebut. Untuk masalah penganggaran bisa dirancang dahulu, karena hal itu tidak akan berbeda jauh dengan pedoman nomor 57,” tuturnya.

Meskipun tidak ada perbedaan mendasar, ia menjelaskan, penyusunan RAB pelaksanaan pilkada pada dasarnya mengacu kepada standar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Soal rincian dalam penyusunan RAB, ia meminta daerah untuk menunggu pedoman yang saat ini terhenti pengesahannya.

“Yang jelas, yang akan menjadi standar di biaya yang akan bapak, ibu ajukan mengacu kepada standar APBN. Untuk mengenai rincian tahapannya, kita menunggu pedoman yang akan disahkan sebentar lagi, mungkin tidak akan terlalu lama,” lanjutnya.

Mengenai kesiapan KPU dalam menggelar pemilihan serentak Tahun 2015, Staf Ahli Biro Teknis dan Hupmas, Sekretariat Jenderal KPU RI, Udi Prayudi menjelaskan, meskipun DPR belum menetapkan revisi atas Undang-Undang mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, KPU tetap melakukan persiapan dengan menyusun draft peraturan yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pilkada 2015.

“Walaupun belum ditetapkan, KPU berinisatif secara paralel dan maraton untuk membahas peraturan KPU, ada 10 peraturan yang saat ini dibahas, utamanya tahapan pilkada, pencalonan, pemutakhiran data pemilih, dan kampanye,” ujarnya.

KPU menargetkan seluruh peraturan KPU terkait pelaksanaan pilkada dapat rampung pada pertengahan Bulan April 2015 pasca berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR. Mengingat tahapan pertama pilkada akan dimulai pada Bulan Mei dengan membentuk badan penyelenggara ad hoc tingkat PPK dan PPS.

“KPU menargetkan pada bulan April seluruh regulasi sudah ditetapkan setelah melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah, sehingga KPU memiliki landasan hukum untuk dapat melaksanakan tahapan pilkada, karena sesuai dengan peraturan, pada bulan Mei KPU sudah harus membentuk badan penyelenggara ad hoc tingkat PPK dan PPS untuk mengakomodasi calon perseorangan yang akan melakukan pendaftaran,” lanjut Udi.

Di akhir pertemuan, Ketua Komisi A menyampaikan bahwa peraturan yang sering mengalami perbaikan menjadi salah satu hal yang menyulitkan daerah. Menurutnya dengan adanya draft Peraturan Permendagri dan draft PKPU tentang Tahapan, daerah bisa mendapatkan gambaran umum mengenai persiapan yang memerlukan tindak lanjut secara tepat.

“Buat kami sebenarnya tidak ada permasalahan, karena sebenarnya kami sudah siap. Karena regulasilah kita berubah-ubah, ini standar yang harus kami lakukan. Kendala kami baik KPU maupun DPRD untuk mengeluarkan keputusan itu harus ada dasarnya. Tetapi jika kami sudah ada gambaran 60 persen, kita sudah mantep,” ujar Masruhan.

Ia berharap dengan regulasi yang pasti, Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota di Kabupaten Kendal dapat berjalan aman, sukses, tanpa adanya ekses negatif. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 16
Bulan ini : 1152
Tahun ini : 16793
Anda pengunjung ya ke - : 64910
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp