Jakarta, kpu.go.id- Public Relations atau Hubungan Masyarakat (Humas) adalah, salah satu bagian struktur organisasi yang berfungsi mengkomunikasikan baik produk ataupun layanan informasi yang dimiliki oleh organisasi tersebut kepada publik.
Seiring dengan perubahan dunia yang dinamis dengan kemajuan tehnologi informasi, kenyataannya hingga saat ini Humas pemerintah belum menunjukan pengaruh nyata sebagai garda terdepan di instansinya. Padahal Humas pemerintah adalah ujung tombak suatu instansi dalam membangun komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat.
Hal ini ditekankan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno ketika membuka secara resmi forum tematik kelembagaan, informasi dan kehumasan bertema "Penguatan kelembagaan Humas Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Mendukung Fungsi Goverment Public Relations (GPR).".
"Humas merupakan pilar penting dalam demokrasi suatu birokrasi, fungsi humas selain menyampaikan sesuatu yang akan dilakukan pemerintah kepada masyarakat, juga dapat sebagai pendengar apa yang diinginkan masyarakat." jelas Pratikno.
Ia juga menambahkan, melalui komunikasi/penyampaian informasi, suatu program pemerintah dapat sukses karena mendapatkan dukungan masyarakat, disana menurutnya fungsi dan keberadaan Humas menjadi bagian penting.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) Pemerintah dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, Kamis (5/3), juga dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Rudiantara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Yuddy Chrisnandi, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto dan Humas Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah seluruh Indonesia.
Mendukung pernyataan Mensesneg, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiYuddy Chrisnandi menegaskan, bahwa Pengelolaan dan tata kelola suatu informasi melalui fungsi kehumasan yang dilaksanakan aparatur pemerintah telah diatur dalam Undang - Undang dan peraturannya.
"Bagaimana pengelolaan atau tata kelola suatu informasi melalui fungsi kehumasan yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah diatur dalam pasal 28 Undang - Undang Dasar 1945, UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Kemenpan Nomor 30 Tahun 2011 sebagai dasar hukum." terang Yuddy.
Ditambahkan Yuddy, Humas pemerintah mempunyai peran penting dalam pengelolaan dan penyampaian suatu informasi yang benar dan profesional sehingga dapat menjadi suatu opini publik yang positif untuk pemerintah.
Sementara itu dalam diskusi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan, bentuk komunikasi dalam penyampaian informasi menuntut inovasi dari para praktisi Humas, pemanfaatan media tehnologi seiring dengan perubahan dunia yang dinamis dapat memperluas cakupan jangkauan serta mempermudah penerimaan informasi.
"perubahan luar biasa terjadi dalam hal kehumasan, terutama pada pemanfaatan tehnologi baru dalam konteks penyampaian informasi/komunikasi. masyarakat saat ini membutuhkan sesuatu yang bersifat reachable, dengan pemanfaatan tehnologi media saat ini selain dapat memperluas jangkauan juga mempermudah penerimaan informasi yang disampaikan." ungkap Rudi yang pernah menjabat sebagai Komisaris Independen PT. Indosat.
Rudi mencontohkan penggunaan media online seperti media sosial tweeter untuk penyampaian informasi, ia menyarankan pada para peserta untuk mulai menggunakan aplikasi messenger atau media sosial sebagai salah satu sarana penyebaran dan penghimpunan informasi, tanpa mengesampingkan media konvensional cetak dan elektronik.
Melalui Forum ini kiranya dapat memperkuat kelembagaan dan peran Humas di tiap institusi pemerintah, dalam mewujudkan pelaksanaan tugas diseminasi informasi strategis kepada masyarakat. (dam/red.FOTO KPU/dam)