Jakarta, kpu.go.id- Dosen Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Politik Universitas Gajah Mada (UGM), Amalinda Savirani menjelaskan bahwa definisi pendidikan mempengaruhi cara penyampaian materi dalam kegiatan pendidikan pemilih, Jum’at (6/3).
“Menurut saya, bagaimana kita memahami istilah pendidikan akan punya dampak bagi substansi yang akan disampaikan dalam materi pendidikan pemilih itu,” tuturnya dalam diskusi penyusunan model pendidikan pemilih di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Imam Bonjol No. 29, Jakarta.
Lebih lanjut ia mengatakan, pendidikan pemilih seharusnya tidak dilaksanakan untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilih semata, tetapi juga perlu menumbuhkan pemahaman bahwa proses politik merupakan kegiatan yang baik dan berguna bagi masyarakat.
“Makna pendidikan untuk meningkatkan kepedulian politik tidak hanya pada tingginya tingkat partisipasi, tapi lebih jauh dari itu menawarkan pemahaman kepada warga negara bahwa proses politik itu adalah sesuatu yang berguna, bermanfaat, dan baik,” ujar dia.
Dalam diskusi yang dihadiri oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Bali, dan DIY itu, Komisioner KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM, Sigit Pamungkas mengutarakan, pertemuan tersebut bertujuan untuk menetapkan prinsip utama dalam melakukan pendidikan pemilih, materi yang perlu ada dalam model pendidikan pemilih, metode penyampaian, dan bagaimana KPU mengelola program pendidikan pemilih.
Penentuan prinsip utama dalam pendidikan pemilih, menurutnya perlu dilakukan agar program pendidikan pemilih dapat berjalan dengan tepat dan menghasilkan output yang jelas.
“Berkaitan dengan paradigma atau prisnsip-prinsip utama yang harus kita bangun, kita harus menyusun kerangka besar dalam pendidikan pemilih. Karena tanpa prinsip utama, maka program pendidikan pemilih menjadi tidak jelas,” tuturnya.
Untuk dapat menerapkan empat tujuan itu, Sigit mengatakan, KPU perlu melihat pemilu sebagai sebuah siklus. Sehingga pendidikan pemilih perlu dilakukan secara rutin, baik dalam periode pemilu ataupun diluar periode pemilu.
“Tentu kesemua itu perlu kita letakkan bahwa pemilu itu sebagai sebuah siklus. Karena dia sebuah siklus, diluar periode pemilu pun warga negara yang sudah masuk dalam usia memilih perlu pendidikan pemilih, meskipun tidak sedang dalam masa pemilu,” tutur Sigit. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)