
Pasuruan, kpu.go.id- Proses demokrasi di Indonesia itu harus dibangun atas dua hal, yaitu kejujuran dan keterbukaan. Hal tersebut juga harus diimplementasikan dalam aktivitas yang dilakukan oleh berbagai lembaga, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keterbukaan dan kebebasan informasi menjadi penting atas dasar lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan ini bukan lagi menjadi kewajiban, tetapi jika kita berkhitmat kepada demokrasi, keterbukaan itu menjadi penting. Secara implementasi, publik harus bisa terlibat dan berpartisipasi. Pemilu dalam tatanan pemerintahan harus bisa menjembatani antara government dan society, sehingga ada mekanisme yang harus dijalankan secara kelembagaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU RI Ferry Kurnia Riskiyansyah saat membuka acara Training Pejabat Pengelolaan Informasi dan Data (PPID) KPU Kabupaten/Kota dengan tema "Implementasi Keterbukaan Informasi di Lingkungan KPU" di Prigen, Pasuruan, 10-13 Maret 2015. Kegiatan yang diselenggarakan atas kerjasama KPU, IPC, dan KIPP ini diikuti oleh 21 orang dari Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
"Badan publik harus punya komitmen atas informasi publik. Publik harus tau dan berhak tau, tetapi ada mekanisme dalam institusi di dalamnya, termasuk kita sebagai penyelenggara pemilu. Kita harus menyamakan mekanisme-mekanisme penyampaian informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut mengingat menjadi penyelenggara pemilu itu seperti bekerja di akuarium, disoroti banyak pihak, sehingga kita harus menginformasikan secara luas aktivitas yang kita lakukan," papar Ferry.
Pada Pemilu 2014, tambah Ferry, KPU menjadikan sistem data pemilih bagian terpenting yang diinformasikan. Kemudian Curiculum Vitae (CV) calon juga diinformasikan ke publik, dan yang terakhir uploading scan C1 yang bisa diakses publik. Meskipun perlu perbaikan-perbaikan ke depan, tetapi KPU sudah memulai keterbukaan itu, dan publik akan menilai itu. KPU mengupayakan kelembagaan penyelenggara pemilu bisa lebih kuat dan berwibawa, KPU yang lebih terbuka, ini yang harus diperankan.
Ferry juga menjelaskan, KPU akan menetapkan Peraturan KPU tentang pedoman pelayanan informasi publik di lingkungan KPU. Peraturan ini akan menjadi rujukan dalam beraktifitas melayani permintaan informasi publik. Poin penting yang harus dipahami adalah jenis-jenis informasi yang akan disampaikan, seperti informasi yang dikecualikan, serta merta, tersedia setiap saat, dan berkala. Ferry juga berharap di setiap KPU di daerah mempunyai kios informasi di kantor masing-masing dan seluruh data informasi dapat ditampilkan di laman website KPU di daerah.
Sementara itu, Rixon Nababan, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Jawa Timur yang turut hadir dalam pembukaan training tersebut mengungkapkan bahwa masyarakat sebenarnya tidak peduli siapa yang menang, tetapi negara melalui KPU memfasilitasi masyarakat dalam memilih pemimpin. Fasilitasi tersebut menggunakan anggaran dan pajak yang rakyat berikan, sehingga KPU diharapkan menjadi fasilitator yang baik dalam memfasilitasi pemilu.
"Apresiasi luar biasa KIPP berikan kepada KPU yang mengeluarkan scan C1 dan bisa diakses publik. Hal tersebut tidak dilakukan pada pemilu-pemilu sebelumnya. Kalau semua dibuka, tidak akan ada fitnah, sehingga jika pemilu seperti 2014, maka pemilu selanjutnya akan lebih terbuka. Bahkan pemilu ke depan mungkin tidak perlu ada pemantau lagi, karena semua sudah terbuka," ujar Rixon. (Arf/red.FOTO KPU/Arf)