
Banda Aceh, kpu.go.id- Semangat untuk mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik haruslah dimiliki oleh setiap personil di jajaran Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh dan KIP Kabupaten/Kota se-Aceh.
“Sejak Tahun 2008 negara telah memberikan hak kepada publik untuk memperoleh informasi publik di sektor manapun. Oleh karena itu, kami menginginkan ada sebuah semangat untuk mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 yang juga merupakan implementasi dari UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)” ungkap Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, Rabu (11/3).
Ia juga menambahkan, untuk mendukung pelayanan informasi yang maksimal haruslah didukung dengan infrastruktur dan mentalitas yang baik dari tiap-tiap individu, sehingga permintaan informasi dapat terlayani secara baik.
“Infrastruktur juga memegang peranan penting dalam mendukung UU ini, karena ini adalah amanat UU. Selain itu, saudara adalah pemegang amanah rakyat, tanggung jawab kita sebagai penyelenggara negara harus dapat melakukan pelayanan yang baik dan maksimal”, ungkap Ridwan.
Hal itu diungkapkan oleh Ridwan saat membuka pelatihan implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan KIP Aceh, digelar di Hotel Grand Nanggroe yang berlangsung 11-14 Maret 2015. Kegiatan pelatihan ini merupakan kerja sama antara KPU RI dengan Indonesian Parliamentary Center (IPC) dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).
Peserta yang mengikuti kegiatan ini ialah para pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat KIP Aceh dan 15 KIP kabupaten/kota yakni, Pidie Jaya, Kota Banda Aceh, Pidie, Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Tengah, Subulussalam, Aceh Jaya, Lhoukseumawe, Nagan Raya, Aceh Timur, Aceh Barat Daya, Bireun dan Gayo Lues.
Selain memberikan informasi pemilu dan demokrasi, Ridwan juga mengingatkan kepada KIP Aceh dan seluruh KIP Kabupaten/Kota untuk memiliki pusat data dan informasi pemilu, sehingga data-data dari pemilu masih dapat terdokumentasikan dengan baik.
“Kalau masyarakat ingin mengetahui data informasi pemilu terdahulu apakah masih ada? Apakah dapat dilayani dengan cepat? tentu kita harus mencari data-data tersebut. Untuk itu, kita harus membangun pusat data informasi ini sejak awal,” tegas Ridwan.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Pemberitaan dan Penerbitan Sekretariat Jenderal KPU, Kadar Setyawan dalam sambutannya mengatakan, tujuan pembentukan UU keterbukaan informasi publik mempunyai semangat yang sama dengan UU penyelenggaraan pemilu.
“Tujuan Keterbukaan informasi ini sejalan dengan semangat KPU dalam menyelenggarakan pemilu yang jujur, adil, berdasar prinsip keterbukaan, transparan dan akuntabilitas, sehingga mewujudkan keterbukaan Informasi Publik yang baik,” ujar Kadar.
Materi pembahasan dalam pelatihan ini diantaranya, Hak Atas Informasi, UU Nomor 14 Tahun 2008, Draft PKPU Pelayanan Informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Informasi, dan tata cara beracara di komisi informasi. Selain itu, juga dilakukan simulasi tentang pelayanan informasi oleh PPID. (ook/red. FOTO KPU/ook/HUpmas)