Jakarta, kpu.go.id- Menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 135/Kpts/Setjen/TAHUN 2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum, agar nama - nama CPNS Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi serta Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagai CPNS diwajibkan segera melapor paling lambat 23 Maret 2015 serta melaksanakan tugas paling lambat 1 April 2015 dengan menunjukan print out download pengumuman nomor 379/SJ/III/2015 serta membawa Kartu Tanda Peserta Ujian atau identitas diri lainnya yang sah (KTP/SIM/Foto Copy Ijasah) di unit kerja penempatannya. (dam)