Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 12 Agustus 2025
KPU di Daerah Harapkan Peraturan KPU Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Segera Disahkan
Administrator   12 Maret 2015  
KPU di Daerah Harapkan Peraturan KPU Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Segera Disahkan

 

Pasuruan, kpu.go.id - Salah satu hal penting dalam penguatan kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah keterbukaan informasi. Untuk mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi, KPU di daerah berharap Peraturan KPU Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU bisa segera disahkan.

Apabila Peraturan KPU tersebut sudah disahkan, KPU Kabupaten/Kota ingin segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID). Hal itu cukup beralasan, mengingat pada Desember 2015 akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara serentak. Pada tahapan pilkada nantinya diharapkan PPID dapat segera terbentuk dan bekerja melayani publik, mengingat permohonan data dan informasi selama masa tahapan pilkada diyakini akan memiliki frekuensi yang tinggi.

Hal tersebut terungkap dalam forum evaluasi training PPID KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Kamis (12/3) di Prigen, Pasuruan. Kegiatan yang bertemakan "Implementasi Keterbukaan Informasi di lingkungan KPU" tersebut diikuti oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada 2015.

"Harapan kami Peraturan KPU ini bisa segera disahkan, karena menjadi payung hukum kami. Kemudian dilakukan juga bimbingan teknis yang merata, termasuk pelatihan seperti ini. Keterbukaan informasi ini menyangkut mentalitas berpikir dan fundamental, itu yang paling utama," ujar Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo, Teguh wiyono, yang turut menjadi peserta pelatihan PPID.

Teguh juga menambahkan, PPID ini diharapkan bisa menjadi semacam jendela bagi masyarakat publik utk melihat transparansi KPU. Apalagi dengan pemanfaatan website, masyarakat tidak perlu meminta informasi secara langsung ke kantor KPU, namun bisa mengakses website KPU untuk informasi penyelenggaraan pemilu.

Sementara itu, salah satu peserta dari Sekretariat KPU Kabupaten, Febry Nugroho Wibisono, mengungkapkan pentingnya PPID bagi satuan kerja KPU di daerah untuk melayani informasi kepemiluan. Hal penting yang diperlukan adalah adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dalam mengaplikasikan Peraturan KPU di lapangan.

"Juklak dan juknis ini penting dalam kinerja, agar tidak ada kebingungan dalam pelaksanaan tugas. Hal ini penting untuk menyamakan persepsi antara KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sehingga apabila terdapat studi kasus yang sama, tidak ada perbedaan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain," ujar Febry yang juga menjabat Kasubbag Program dan Data di KPU Kabupaten Banyuwangi.

Febry juga berharap perlu adanya tindak lanjut bagi petugas PPID, terutama di desk pelayanan. Titik temu masyarakat pemohon informasi dengan KPU ada di desk pelayanan. Petugas di pelayanan butuh kematangan emosional dengan standar mutu yang baik, karena menjadi cerminan institusi penyelenggara pemilu. Semua petugas PPID harus menyadari hak dan kewenangan sesuai dengan jabatan PPID. (Arf.KPU Foto arf))

 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 1
Bulan ini : 1137
Tahun ini : 16778
Anda pengunjung ya ke - : 64895
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp